SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / PT Delta Rutin Setor Uang Tapi Tak Jadi Tersangka?

PT Delta Rutin Setor Uang Tapi Tak Jadi Tersangka?

Hakim Lucy Ermawati, Selasa (4/3/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Hakim Lucy Ermawati, Selasa (4/3/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 03 MARET 2026 – Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, mengaku di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026), telah menyetor uang pelicin sebesar Rp 4,4 miliar kepada pejabat Kemnaker guna memuluskan penerbitan 1.000 sertifikat K3 dalam kasus pemerasan eks Wamenaker Noel Ebenezer.

Tradisi Uang “Non-Teknis” di Lingkungan Kemnaker

Dalam persidangan tersebut, Deka membeberkan modus operandi pungutan liar yang diklaim sebagai “biaya non-teknis”. Ia merinci bahwa setiap pengurusan satu sertifikat atau Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) dipatok biaya Rp 5 juta, ditambah honor fasilitator sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per orang.

Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, sempat mempertanyakan status hukum manajemen PT Delta. Pasalnya, nilai setoran perusahaan tersebut jauh lebih besar dibandingkan terdakwa dari pihak swasta lainnya. Hakim Lucy pun memberikan peringatan keras agar praktik lancung ini segera dihentikan.

“Bisa jadi malah saudara yang terbanyak dalam pemberian uang non-teknis tadi, yang Rp 4 M. Sekarang berhati-hati saja, kalau yang pungli-pungli itu ya jangan diaminkan begitu saja,” tegas Hakim Lucy di persidangan.

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sendiri didakwa memeras para pemohon lisensi K3 dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,5 miliar sejak tahun 2021. Jaksa menyebut Noel menerima aliran dana Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler yang tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi.

Rekomendasi Saham Saat Tensi AS-Iran Memanas

Atas perbuatannya, Noel dan komplotannya dijerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement