HEADLINESIA.com, JAKARTA, 15 MARET 2026 – MMenteri PUPR resmi menetapkan Keputusan Nomor 817/KPTS/M/2024 tentang Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) Aceh 2025-2034 di Jakarta guna mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur strategis dan perumahan rakyat di seluruh kabupaten/kota Provinsi Aceh selama satu dekade ke depan.
Langkah ini merupakan gebrakan krusial untuk memastikan arah pembangunan di Bumi Serambi Mekkah tetap terukur dan tepat sasaran. Melalui regulasi terbaru ini, seluruh proyek fisik di Aceh wajib merujuk pada dokumen RPIW sebagai kompas utama pembangunan.
“Perencanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat harus dilakukan berdasarkan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah,” bunyi poin utama keputusan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada lagi proyek yang berjalan tanpa integrasi data teknis yang matang antar unit organisasi.
Transformasi Hunian dan Konektivitas Wilayah
Fokus utama dalam satu dekade mendatang mencakup penyediaan Rumah Khusus (Rusus) bagi nelayan di Aceh Utara hingga hunian layak bagi korban bencana di Pidie Jaya. Proyeksi besar ini juga menyasar perumahan prajurit TNI dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna memperkuat stabilitas sosial-ekonomi.
Pemerintah secara tegas memplot skala prioritas pada efisiensi anggaran dan sinkronisasi lintas sektor. Dokumen RPIW Aceh 2025-2034 menjadi instrumen vital untuk menjamin keberlanjutan infrastruktur yang lebih modern, inklusif, dan berdaya saing tinggi bagi masyarakat Aceh.

Comment