SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Kabar Daerah
Home / Kabar Daerah / KPK Dituding “Masuk Angin” dan Dikendalikan Politik

KPK Dituding “Masuk Angin” dan Dikendalikan Politik

Aksi damai Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Riau menyita perhatian publik, Rabu (26/11), dengan menyampaikan protes keras terhadap penanganan kasus Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Massa aksi yang bergerak ke Tugu Pahlawan, Jalan Diponegoro Pekanbaru, pukul 14.00 WIB, menilai ada sejumlah kejangalan serius dalam proses hukum yang menjerat Wahid. Mereka menuding KPK telah “masuk angin” dan diintervensi kepentingan politik.


HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 26 NOVEMBER 2025 – Aksi yang diikuti berbagai simpul masyarakat ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan do’a. Suasana yang semula terik berubah seketika menjadi sejuk saat gerimis turun, yang disambut peserta sebagai “pertanda baik” dari Tuhan. Dalam orasinya, Koordinator Utama AMUK Riau, Bambang, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Gubernur Wahid terlihat dipaksakan dan sarat narasi yang tidak sesuai fakta.

“Gubernur disebut melarikan diri, padahal saat OTT berlangsung beliau sedang mengikuti rapat resmi bersama Wakil Gubernur, Bupati Siak, dan Kapolda Riau. Bahkan setelah itu beliau berada di sebuah kafe di Jalan Paus bersama staf. Tidak ada unsur kabur seperti yang diberitakan,” tegas Bambang.

Aksi ini juga diwarnai simbol-simbol protes kreatif. Peserta membawakan teaterikal minum Tolak Angin sebagai sindiran bahwa KPK telah ‘masuk angin’ dan perlu “ditolak” dari pengaruh buruk oknum politik. Selain itu, dua puisi bertajuk “Tanah Air Mata” karya Sutardji Calzoum Bachri dan “Keadilan di Negeri Itu” karya Nanda Candra Kirana turut dibacakan, menyuarakan keprihatinan atas kondisi hukum dan keadilan di Indonesia.

Dalam pidato bertajuk “Ketika Zolim, Pantang Melayu Hidup Bersujud”, perwakilan simpul Pelalawan menyoroti kelantangan Gubernur Wahid memperjuangkan dana bagi hasil Riau ke pemerintah pusat. Hal ini dinilai sebagai salah satu pemicu kriminalisasi yang dialaminya. “Ketegasan beliau dalam membela kepentingan Riau mungkin membuat beberapa kelompok merasa terancam. Kami mencium adanya motif politik di balik kasus ini,” jelas Bambang.

Jangan Biarkan Demokrasi Daerah Dipatahkan oleh Penghakiman Opini

AMUK Riau menilai penetapan tersangka terhadap Gubernur Wahid didasari bukti lemah. “Uang yang ditemukan di rumah pribadi Gubernur di Jakarta Selatan dijadikan seolah-olah hasil OTT. Padahal itu adalah tabungan lama sebelum beliau menjabat,” tambah Bambang.

Aliansi ini menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Penerbitan SP3 dan pembebasan Gubernur Riau;
  2. Transparansi penuh proses penyidikan;
  3. Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran prosedur;
  4. Perlindungan hukum dari kriminalisasi politik;
  5. Penghentian framing media dan opini sesat.

“Ini bukan sekadar pembelaan terhadap seorang pejabat, tetapi perjuangan agar hukum tidak dijadikan alat politik. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkas Bambang menutup orasi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement