SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Kabar Daerah
Home / Kabar Daerah / Jurang Upah Buruh Sawit Indonesia-Malaysia Menganga: Rp3 Juta vs Rp17 Juta

Jurang Upah Buruh Sawit Indonesia-Malaysia Menganga: Rp3 Juta vs Rp17 Juta

Foto: Serikat Petani Indonesia
Foto: Serikat Petani Indonesia

Koalisi Buruh Sawit (KBS) menyoroti ironi besar di balik gelar Indonesia sebagai raja minyak sawit dunia. Padahal menjadi produsen terbesar, nasib buruh sawit dalam negeri justru timpang jauh dibandingkan rekan mereka di Malaysia. Upah minimum buruh sawit Indonesia bahkan disebut hanya sepertiga dari yang diterima di Malaysia, menciptakan jurang kesejahteraan yang dalam di industri yang sama.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 9 SEPTEMBER 2025 – Indonesia boleh jadi pemuncak dalam produksi dan luas lahan kelapa sawit global, tetapi hal itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan para pekerjanya. Koalisi Buruh Sawit (KBS) menyatakan keprihatinan mendalam atas rendahnya upah minimum buruh sawit di dalam negeri yang justru jauh lebih rendah dibandingkan negara tetangga, Malaysia.

Koordinator KBS, Ismet Inoni, mengungkapkan kemirisan melihat kondisi pengupahan yang dinilainya tidak hanya rendah, tetapi juga tidak sepadan dengan risiko pekerjaan dan minimnya jaminan keamanan bagi buruh di kebun dan pabrik pengolahan.

“Malaysia itu produsen nomor dua sawit dunia. Harga CPO (crude palm oil) dan PKO (palm kernel oil) tidak jauh berbeda. Namun, upah minimum di Malaysia tahun lalu sekitar 1.700 ringgit atau setara Rp6 juta,” papar Ismet dalam keterangannya di ajang IPOWU 2025, Senin (8/9/2025).

Lebih mencengangkan, pendapatan riil buruh sawit di Negeri Jiran tersebut bahkan bisa melambung hingga mencapai Rp17 juta per bulan berkat berbagai insentif. Dengan pendapatan sebesar itu, wajar jika buruh di Malaysia mampu membeli rumah dan menjamin pendidikan anak-anak mereka, suatu hal yang masih menjadi mimpi bagi banyak buruh di Indonesia.

Jangan Biarkan Demokrasi Daerah Dipatahkan oleh Penghakiman Opini

Fakta ini berbanding terbalik dengan kondisi di tanah air. Indonesia, dengan luas kebun mencapai 17,3 juta hektare dan produksi minyak sawit 52,76 juta ton, justru hanya mampu memberi upah rata-rata pada buruhnya antara Rp2,8 juta hingga Rp3,6 juta.

“Indonesia yang paling luas, paling besar, rata-rata upah buruh sawit itu masih antara Rp2,8 juta sampai paling besar Rp3,6 juta. Minimum dan itulah basis dasar buruh sawit nerima upah,” tegas Ismet.

Sebagai contoh, ia menyebut upah buruh sawit di Kalimantan Barat, salah satu wilayah dengan konsesi terbesar, hanya berkisar pada angka Rp2,8 juta hingga Rp3,3 juta. “Itu pun karena hasil perjuangan keras serikat burut. Bayangkan tanpa itu,” ujarnya.

Pendapatan yang pas-pasan itu dinilai tidak sebanding dengan risiko pekerjaan yang berat. Buruh harus menempuh jarak jauh ke pedalaman hutan dan menggarap area seluas 500-700 hektare. Di sisi lain, perhatian pengusaha untuk menyediakan infrastruktur pendukung seperti tempat istirahat dan toilet yang layak masih dinilai sangat minim.

Menyikapi kondisi ini, KBS tengah mendorong dengan keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit (RUPBS). RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak, jaminan keselamatan, dan menetapkan standar upah yang layak bagi seluruh buruh sawit di Indonesia.

139,21 Ribu Orang Tercatat Sebagai Pengangguran di Riau

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement