HEADLINESIA.com, JAKARTA, 9 SEPTEMBER 2025 – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mendesak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lalai dan menyebabkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk wajib memberikan santunan kepada korban. Politikus Partai NasDem ini menegaskan bahwa tanggung jawab finansial tidak boleh hanya dibebankan kepada BPJS Kesehatan, terlebih jika kelalaian tersebut berakibat serius pada kesehatan anak.
Guna memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan sanksi tegas bagi penyelenggara yang lalai. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan keracunan wajib memberikan santunan kepada korban.
Usulan ini disampaikan Irma dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Senin (8/9/2025). Ia menilai selama ini biaya penanganan kasus keracunan lebih banyak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sementara SPPG sebagai pihak yang diduga lalai sering kali terbebas dari tanggung jawab finansial.
“Nah, biaya anak-anak keracunan itu kan biasanya di-cover oleh BPJS. Kalau yang ringan tidak masalah, tapi kalau yang agak berat, itu menurut saya SPPG-nya harus memberikan santunan juga kepada anak-anak yang mendapat masalah yang cukup berat,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
Irma juga menyoroti masih maraknya ketidakdisiplinan di lapangan. Banyak dapur SPPG yang dinilai tidak patuh terhadap standar menu dan peralatan yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan BGN untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang berulang.
“Kalau sampai 2-3 kali tidak disiplin dengan menu ataupun standar yang sudah disampaikan oleh BGN, saya kira juga harus diberi sanksi. Tidak boleh didiamkan, karena ini merusak nama BGN, merusak nama pemerintah,” jelas Irma.
Tidak hanya soal santunan dan kedisiplinan, Irma juga meminta kejelasan prosedur penanganan ketika makanan yang didistribusikan ternyata dalam kondisi basi. Menurutnya, penarikan produk saja tidak cukup tanpa diikuti tindakan pertanggungjawaban yang nyata.
“Kalau yang memang basi, harusnya ditarik dan dia harus ganti. Tidak boleh cukup ditarik, tapi dia tidak melakukan penggantian. Enggak boleh. Harus diganti,” tegasnya.
Irma berharap pengawasan yang diperkuat oleh BGN dapat meningkatkan kualitas program MBG secara keseluruhan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Data Terkini Penyebaran SPPG
Sebagai informasi, Kepala BGN Dadan Hindayana melaporkan perkembangan terbaru program tersebut. Hingga Senin (8/9/2025) siang, jumlah SPPG yang sudah beroperasi mencapai 7.477 unit.
SPPG tersebut telah tersebar di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan. Meski demikian, masih terdapat lima kabupaten yang sama sekali belum memiliki layanan SPPG, yaitu Kepulauan Pegunungan Arfak (Papua Barat), Sumba Tengah (NTT), Maybrat dan Tambrauw (Papua Barat Daya), serta Mahakam Ulu (Kalimantan Timur).

Comment