SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Abdul Wahid: Mohon Do’a Putusan Adil untuk kita Semua

Abdul Wahid: Mohon Do’a Putusan Adil untuk kita Semua

Abdul Wahid menyapa Masyarakat Riau yang hadir di persidangan pada senin, 28 Juli 2026 dan memohon doa putusan Hakim Adil bagi masyarakat Riau. foto: headlinesia.com/amriyadi
Abdul Wahid menyapa Masyarakat Riau yang hadir di persidangan pada senin, 28 Juli 2026 dan memohon doa putusan Hakim Adil bagi masyarakat Riau. foto: headlinesia.com/amriyadi

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 28 JULI 2026 – Terdakwa kasus korupsi dinas PUPR-PKPP Riau, Abdul Wahid, berharap majelis hakim memberikan putusan adil. Gubernur Riau nonaktif ini menyampaikan harapannya usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (28/7). Selanjutnya, majelis hakim pimpinan Delta Tamtama dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan pada Kamis (30/7).

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memohon doa agar majelis hakim menjatuhkan putusan adil dalam sidang vonis kasus korupsi PUPR-PKPP.

Usai persidangan, Abdul Wahid menegaskan tidak ingin banyak berkomentar mengenai jalannya sidang. “Mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua,” ujar Abdul Wahid.

Sementara itu, tim penasihat hukum menegaskan tetap memegang seluruh argumentasi dalam nota pembelaan. Mereka secara tegas menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum yang ada di dalam replik.

Selain itu, pengacara meminta hakim menjadikan putusan ini sebagai cerminan tegaknya hukum dan keadilan. Ia pun mengutip pesan luhur Raja Ali Haji tentang pentingnya keadilan raja bagi seluruh rakyat. “Hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah,” ujar penasihat hukum dalam dupliknya.

KPK Periksa SF Hariyanto

Penasihat Hukum Bantah Tudingan Pemerasan JPU

Di sisi lain, tim kuasa hukum membantah tudingan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis. Bahkan, fakta persidangan menunjukkan tidak ada perintah penyerahan uang dari Abdul Wahid.

Selanjutnya, tim hukum menilai replik jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan yang sebenarnya. Hal ini mencakup tuduhan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.

Padahal, keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dinilai berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lain. Selain itu, terdapat perbedaan keterangan saksi terkait dugaan penyerahan uang dalam perkara ini.

Tim Hukum Minta Abdul Wahid Dibebaskan

Oleh karena itu, penasihat hukum menegaskan Abdul Wahid tidak terbukti memaksa atau menerima uang. Alat bukti dari penuntut umum juga belum cukup membuktikan keterlibatan klien mereka.

Hasilnya, tim penasihat hukum memohon majelis hakim untuk membebaskan Abdul Wahid dari segala tuntutan hukum. Akhirnya, mereka meminta hakim memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Abdul Wahid.

Digitalisasi: BGN Kembangkan Pemantau Menu Harian

Related Posts

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News