HEADLINESIA.com, SEMARANG, 28 JULI 2026 – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, meminta dukungan doa dari para loyalisnya agar terbebas dari jerat hukum. Permintaan tersebut ia sampaikan usai menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026). Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mengawal ketat Sudewo saat ia menyapa puluhan pendukungnya.
Bupati nonaktif Pati, Sudewo, meminta doa para pendukungnya agar bebas dari jerat korupsi dan bisa memimpin kembali.
Meskipun tangan terborgol, Sudewo tetap menyapa para pendukung dengan senyuman dan lambaian tangan. Sementara itu, para loyalis terus memberikan semangat dan meneriakkan dukungan moral kepada pimpinan mereka.
Dalam kesempatan itu, Sudewo meminta doa agar perkara yang membelitnya segera berakhir dengan kebebasan. “Yang penting doakan saya bebas. Insya Allah saya kembali menjadi bupati,” ujar Sudewo. “Salam untuk seluruh warga Kabupaten Pati. Kita lanjutkan pembangunan,” tambahnya dengan penuh optimisme.
Selain itu, Sudewo sempat menanyakan kerinduan warga terhadap kepemimpinannya di Kabupaten Pati. “Apa Kabupaten Pati masih menunggu saya? Apa Kabupaten Pati berharap saya kembali pimpin?” tanyanya. Pertanyaan tersebut langsung memicu teriakan para loyalis yang menyatakan kesiapan menyambut kembali kepemimpinannya.
Kesaksian Saksi Kunci Soal Proyek Puluhan Miliar
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan tersebut. Tiga saksi tersebut terdiri dari unsur ASN Kementerian Perhubungan, swasta, dan pihak fungsional KPK.
Salah satu saksi, Ari Hendratno, membeberkan informasi soal adanya pengondisian beberapa paket pekerjaan. Menurutnya, proyek pembangunan gedung dan pengadaan sarana itu bernilai total mencapai Rp 90 miliar.
Tak hanya itu, Ari mengungkap bahwa nama Sudewo ikut terseret dalam pembahasan proyek Komisi V DPR RI. Bahkan, seorang saksi menyebut bahwa paket-paket pekerjaan bernilai puluhan miliar tersebut merupakan “milik Sudewo”. JPU KPK terus mendalami seluruh keterangan saksi ini sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Comment