Muh. Arif Setiawan membantah instruksi ‘Satu Komando’ Gubernur terkait pengumpulan uang haram, melainkan murni dari arahan langsung tenaga ahli gubernur.
HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 02 JULI 2026 – Muh Arief Setiawan, membeberkan fakta baru tentanng Arti Matahari satu dan aliran dana saat sidang korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada sidang pembuktian yang berlangsung pada Rabu (1/7).
Ia membantah instruksi ‘Satu Komando’ dari Gubernur Riau berkaitan dengan pengumpulan uang haram dari para Kepala UPT.
Sebaliknya, ia menegaskan pengumpulan dana operasional tersebut murni bergerak atas arahan Dani M Nursalam.
Arti Sebenarnya dari Istilah Matahari Satu
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Arief mengenai maksud instruksi Gubernur Abdul Wahid pada April lalu. Kala itu, gubernur menekankan agar seluruh jajaran PUPR-PKPP Riau patuh pada satu komando.
Namun, Arief meluruskan bahwa istilah ‘Matahari Satu’ hanya merujuk pada hierarki birokrasi kedinasan. Tujuannya agar para Kepala UPT tidak mengalami dualisme kepemimpinan dalam menjalankan tugas.
“Satu komando itu maksudnya agar tidak mendengar perintah pihak lain. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pengumpulan uang,” tegas Arief.
Aliran Dana Rp1,6 Miliar untuk Operasional
Secara tegas, meskipun membantah arahan gubernur, Arief secara terbuka mengakui adanya pengumpulan uang dari enam UPT. Sebab, Dani M Nursalam secara langsung meminta bantuan biaya operasional pribadi tersebut.
“Pak Dani menyampaikan mohon bantuan operasional untuk Pak Gubernur dan untuk Pak Dani sendiri. Beliau menyampaikan untuk minta bantuan di UPT karena saat itu hanya mereka yang bisa bekerja,” ungkap Arief.
Selanjutnya, Ferry selaku sekretaris PUPUR PKPP Provinsi Riau menurut pengakuan Muh. Arif Setiawan melaporkan bahwa dana yang terkumpul dari seluruh UPT mencapai Rp1,6 miliar.
Muh. Arif Setiawan menyerahkan Rp1 miliar melalui Brantas Hartono kepada Dani M. Nursalam dengan Kode “Volcom”. Sementara itu, Dani mendapat jatah operasional bulanan sebesar Rp50 juta sejak Mei hingga Oktober 2025 menurut penabaran detail dari Muh Arif Setiawan.
Di sisi lain, persidangan juga mengungkap sisa uang Rp100 juta yang masih berada di tangan terdakwa Arif. Terkait hal itu, Arief menyiapkan uang tersebut sebagai bantuan operasional Danrem baru tetapi uang tersebut tidak jadi diserahkan, karena Arif tidak mempunyai jaringan yang dapat terhubung.
“Kami belum sempat menyerahkannya karena tidak punya jaringan atau kenalan ke beliau,” jelas Arief.
Oleh karena itu, ia berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK hari ini juga. Akhirnya, terdakwa menyampaikan rasa penyesalan mendalam atas tindakan keliru yang ia lakukan.
“Saya menyesal karena menyuruh meminta uang ke UPT untuk membantu operasional,” pungkasnya lirih.

Comment