SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Hukum Titik Fokus
Home » Berita » Kejagung Tahan Eks Petinggi BGN Dugaan Korupsi Anggaran

Kejagung Tahan Eks Petinggi BGN Dugaan Korupsi Anggaran

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 6 JUNI 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026) di Jakarta Selatan. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik hingga televisi.

Selanjutnya, dua wakil Dadan turut menjadi tersangka. Mereka adalah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga kuat mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, proses pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan riil.

Rincian Barang yang Digelembungkan

Lebih lanjut, penyidik menemukan berbagai kejanggalan pengadaan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, merinci temuan tersebut.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief.

Selain itu, mark up juga terjadi pada barang lainnya. “Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” tegasnya.

Sony Sonjaya Menolak jadi “Tumbal” Skandal Korupsi MBG

Tidak hanya itu, anggaran 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi turut digelembungkan secara ilegal. “Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata dia.

Kerugian Negara dan Penahanan

Oleh karena itu, tindakan para tersangka sangat fatal. “Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata dia.

Kini, Dadan, Sony, dan Lodewyk resmi ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement