SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Marjani dituduh Terima uang, DN Diduga Pakai Uang Bangun Dapur MBG

Marjani dituduh Terima uang, DN Diduga Pakai Uang Bangun Dapur MBG

Tim Advokasi Marjani (TAM) saat melakukan Konferensi Pers bersama Marjani. foto: Headlinesia.com
Tim Advokasi Marjani (TAM) saat melakukan Konferensi Pers bersama Marjani. foto: Headlinesia.com

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 11 APRIL 2026 – Tim Advokat Marjani (TAM) membantah keras kliennya menerima aliran dana, Jumat (10/4). Kuasa hukum menegaskan nihil bukti penerimaan uang. Mendesak penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan pencatutan nama untuk kebutuhan bisnis oleh oknum dan phak berinisial DN.

Misteri Aliran Dana yang Tak Sampai

Ketua TAM, Ahmad Yusuf, dalam konferensi pers menyatakan berdasarkan fakta, tidak ada satu pun bukti fisik yang mengarah pada kliennya. Pihaknya telah melakukan analisis mendalam dan menemukan kejanggalan dalam konstruksi perkara yang sedang berjalan.

Kami menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya penerimaan dana oleh klien kami. Tidak ada penyerahan langsung, tidak ada saksi yang melihat, dan tidak ada bukti penguasaan uang oleh Marjani,” tegas Ahmad Yusuf.

Dugaan Penyelewengan ke Bisnis Pribadi

19 Sekolah Keracunan di Sidoarjo, Dapur SPPG Ditutup

Yusuf menduga dana yang selama ini dituduhkan justru tersendat di pihak perantara berinisial DN. Berdasarkan informasi lapangan, aliran dari pihak lain ke DN tersebut ditengarai masuk ke kantong pribadi untuk membiayai aktivitas usaha tertentu.

Patut diduga bahwa dana tersebut justru digunakan oleh pihak yang bersangkutan untuk aktivitas usaha, termasuk yang berkaitan dengan operasional dapur program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang dijalankan orang terdekat DN,” ujarnya. Ia menekankan bahwa poin ini harus menjadi prioritas penegak hukum agar kasus ini tidak salah sasaran dan objektif secara hukum.

Gugatan Balik Rp11 Miliar untuk Nama Baik

Tak tinggal diam, Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti, resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, mereka menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 10 pihak lainnya dengan total ganti rugi sebesar Rp11 miliar.

Klien kami mengalami kerugian nyata, baik materiil maupun immateriil, termasuk kerusakan reputasi dan tekanan psikologis yang berat,” ungkap Yusuf. Pihaknya berharap proses hukum ini menjadi momentum untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya, bukan sekadar membenarkan asumsi sepihak yang merugikan martabat seseorang.

Jaksa Agung: Badai Pasti Berlalu

Related Posts

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Warga Tersangka Karhutla Riau 2026, Korporasi Kebal Hukum?

02

Tanpa Menunda, Tim Kuasa Hukum Marjani Langsung Bacakan Eksepsi

03

Penyebab Asam Lambung Naik Usai Minum Teh Hijau dan Solusinya

Headline News