Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara keras menentang praktik impor pakaian bekas. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan Indonesia tidak boleh berubah menjadi “tempat pembuangan limbah” bagi negara-negara maju, seiring maraknya tren thrifting yang justru mematikan pasar industri tekstil dan garmen dalam negeri. Larangan ini bukan wacana, melainkan langkah konkret menyelamatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kerugian fantastis yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 22 NOVEMBER 2025 – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso secara tegas menyatakan sikap pemerintah menolak impor pakaian bekas. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan menjamurnya tren thrifting yang kerap dimanfaatkan untuk mengalirkan barang-barang impor bekas pakai secara ilegal.
“Kami tidak ingin Indonesia menjadi limbah, tempat pembuangan limbah, sebenarnya. Kalau misalnya di negara-negara maju itu, membuang pakaian bekas kan mahal sekali. Masa kita mau jadi tempat pembuangan?” tegas Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ia menekankan bahwa fokus pelarangan bukan pada kegiatan thrifting secara umum, melainkan pada impor pakaian bekas yang secara nyata merugikan industri dan UMKM lokal. Pasar dalam negeri harus diisi oleh produk-produk yang berasal dari industri dalam negeri, termasuk sektor pakaian, agar ekonomi dapat tumbuh secara mandiri dan UMKM tetap memiliki ruang untuk bernapas.
Larangan ini memiliki payung hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Perdagangan yang secara jelas melarang masuknya barang bekas. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian yang sangat terbatas hanya untuk impor barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin industri, dengan kriteria yang sangat ketat. Kebijakan ini bertujuan membantu industri dalam negeri berkembang tanpa terbebani biaya tinggi untuk peralatan baru.
Di balik kebijakan tegas ini, terdapat ancaman kerugian ekonomi yang sangat besar. Data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat potensi kerugian negara akibat baju bekas ilegal mencapai Rp600 miliar hingga Rp1 triliun per tahun! Angka fantastis ini bukan klaim asumtif, melainkan hasil kalkulasi metodologi trade-remedy yang didukung data penindakan Bea Cukai.
Sekretaris Jenderal API, Andrew Purnama, mengungkapkan bahwa data Bea Cukai menunjukkan sekitar 21.000 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp120 miliar berhasil disita dalam setahun. Yang mengkhawatirkan, barang yang tertangkap hanya sekitar 10-20% dari total arus masuk yang sebenarnya, menunjukkan betapa masifnya praktik ilegal ini.
Dampaknya pun merambat dari hulu ke hilir. “Ketika utilitas pabrik turun, yang terdampak bukan hanya pabrik, tetapi pendapatan rumah tangga para pekerja,” jelas Andrew kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025). Rantai dampak dimulai dari garmen lokal kehilangan pesanan, diikuti penurunan kapasitas pabrik kain, berkurangnya jam kerja di pemintalan, hingga turunnya permintaan industri serat dan benang.
API juga menyoroti pergeseran budaya thrifting di Indonesia. Jika di negara lain thrifting berbasis sosial, di Indonesia tren ini justru populer di kalangan konsumen berdaya beli, sehingga secara tidak langsung semakin menyisihkan produk lokal.
Andrew menutup dengan ajakan yang mendalam, “Membeli produk lokal berarti menghidupkan pekerja lokal. Kita bisa membeli ponsel belasan juta, tetapi sering merasa keberatan membeli baju lokal di bawah Rp100.000–200.000. Pola pikir inilah yang perlu diubah.” Ajakan ini menjadi penegas bahwa di balik pilihan konsumsi fashion, terdapat nyawa industri dan masa depan perekonomian nasional.

Comment