SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan
Home / Kebijakan /  Etanol 10 Persen: Solusi Tekan Impor BBM atau Beban Baru Negara?

 Etanol 10 Persen: Solusi Tekan Impor BBM atau Beban Baru Negara?

foto: bisnis.com
foto: bisnis.com

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara resmi menggarap peta jalan kebijakan mandatory E10, yaitu pencampuran 10% etanol ke dalam bensin. Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama mengurangi ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang membebani neraca perdagangan. Meski mendapat lampu hijau dari Istana, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa implementasi E10 tidak akan dimulai pada 2026, mengingat kesiapan industri dalam negeri yang masih perlu dibangun dari nol.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 9 OKTOBER 2025 – Dalam paparannya di Jakarta, Selasa (7/10/2025), Menteri Bahlil mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo untuk mempersiapkan kebijakan wajib campur etanol ini. “Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatory 10% etanol. Dengan demikian kita akan campur bensin kita dengan etanol tujuannya agar kita tidak impor banyak,” tegas Bahlil. Kebijakan ini terinspirasi dari kesuksesan program biodiesel sawit, di mana pemerintah telah menerapkan B40 dan menargetkan B50 di tahun mendatang.

Kendati demikian, Bahlil menyebut jalan menuju E10 masih panjang. Implementasi mandatori E10 tidak akan diterapkan tahun depan (2026). Pemerintah masih perlu menyiapkan fondasi industri, termasuk membangun pabrik pengolahan etanol yang bahan bakunya berasal dari tebu dan singkong. “Arahan Bapak Presiden sudah jelas untuk kami membangun industri etanol,” imbuhnya. Dua pabrik percontohan telah direncanakan, yaitu pabrik etanol dari tebu di Merauke dan pabrik dari singkong yang lokasinya masih dalam peninjauan. Proses pembangunan diperkirakan memakan waktu 2-3 tahun.

Menyikapi rencana ini, para ahli mengingatkan pemerintah untuk bersikap transparan dan cermat. Praktisi migas Hadi Ismoyo menekankan bahwa pemerintah harus terbuka kepada publik mengenai kelebihan dan kekurangan E10. Dia memperingatkan bahwa etanol yang digunakan harus berkemurnian tinggi (di atas 99%) dan kompatibel dengan mesin kendaraan yang ada. “Secara teknis harus dijelaskan bahwa E10 ini kompatibel dengan jenis mesin mobil yang tahan terhadap adanya etanol,” ujarnya. Selain itu, sosialisasi harga juga dinilai krusial agar masyarakat tidak dibingungkan dengan potensi kenaikan harga di pom bensin.

Sementara dari sisi teknis, Ahli Bahan Bakar dan Pembakaran ITB Tri Yuswidjajanto Zaenuri mengungkapkan dampak ganda E10. Di satu sisi, E10 dapat mengurangi emisi karbon (CO2) hingga 10% dan memungkinkan penggunaan bensin ber-oktan rendah. Namun, di sisi lain, kandungan energi bensin akan turun 3% sehingga konsumsi bahan bakar menjadi lebih boros.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Kekhawatiran terbesar justru datang dari aspek ekonomi dan ketahanan energi. Putra Adhiguna, Direktur Eksekutif Energy Shift Institute, memperingatkan bahwa program etanol berisiko terjebak dalam paradoks. Alih-alih menguatkan kemandirian energi, ketergantungan pada etanol impor justru dapat menjadi lubang pemborosan baru. Hal ini disebabkan oleh harga etanol global yang lebih mahal dari bensin, serta ketiadaan fondasi industri dan skema pendanaan yang kuat di dalam negeri, berbeda dengan program biodiesel yang didukung penuh oleh industri sawit. “Kalau impor sama aja. Kalau impor ini sangat kontradiktif dengan semangat ketahanan energi,” tegas Putra.

Dengan demikian, meski niat untuk mengurangi impor BBM patut diapresiasi, langkah pemerintah mewujudkan E10 masih harus menapaki jalan terjal. Kesiapan industri, transparansi teknis, dan skema pendanaan yang tidak membebani APBN menjadi tantangan utama yang harus dijawab sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×