SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan
Home » Berita » Reformasi Polri Digesa, UU No. 2 Tahun 2002 Bakal Dirombak Total

Reformasi Polri Digesa, UU No. 2 Tahun 2002 Bakal Dirombak Total

dok. Polisi (SinPo.id/Setpres)
dok. Polisi (SinPo.id/Setpres)

Era baru reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera dimulai. Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden (Keppres) yang telah disiapkan, akan segera melantik tim khusus yang bertugas mengkaji ulang fondasi utama institusi Polri, termasuk kedudukan, tugas, hingga kewenangannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang sudah berusia lebih dari dua dekade.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 17 SEPTEMBER 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas), Yuzril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembentukan tim reformasi Polri ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan institusi penegak hukum tersebut dengan tuntutan zaman dan harapan rakyat.

“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap Yuzril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).

Tim reformasi ini, yang akan dilantik dalam hitungan hari, ditugaskan untuk membedah secara komprehensif setidaknya empat aspek fundamental Polri. Aspek yang akan dikaji ulang oleh tim reformasi Polri adalah kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi rumusan rekomendasi perubahan bagi Presiden Prabowo.

“Nah ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” jelas Yusril.

Temuan Ombudsman di Cibinong Fasilitas Mewah: Napi Kelas Kakap Harvey Moes dan Ferdy Sambo ada disana

Proses revisi terhadap UU No. 2/2002 dipastikan akan menjadi agenda pokok. Undang-undang yang menjadi landasan hukum operasional Polri sejak era reformasi ini dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika sosial dan keamanan kontemporer.

Mengenai waktu pengerjaan, tim reformasi ini tidak akan bekerja dalam waktu lama. Mereka diberikan tugas selama beberapa bulan untuk menyelesaikan mandatnya. “Kita lihatlah dalam Keppresnya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden,” pungkas Yusril.

Dengan langkah ini, pemerintah Prabowo Subianto memberikan sinyal kuat komitmennya untuk melakukan modernisasi dan pembenahan struktural di tubuh Polri, menjawab ekspektasi publik akan kepolisian yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa ke depan.

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Ulama di Mimbar Pengadilan: Membaca Makna Kesaksian UAS dalam Sengkarut Politik Riau

02

29 Wilayah Malaysia Terdampak Asap

03

Harga BBM di Riau Naik, Bagian Dampak Beban Pajak Daerah

Headline News