SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan
Home / Kebijakan / Reformasi Polri Digesa, UU No. 2 Tahun 2002 Bakal Dirombak Total

Reformasi Polri Digesa, UU No. 2 Tahun 2002 Bakal Dirombak Total

dok. Polisi (SinPo.id/Setpres)
dok. Polisi (SinPo.id/Setpres)

Era baru reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera dimulai. Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden (Keppres) yang telah disiapkan, akan segera melantik tim khusus yang bertugas mengkaji ulang fondasi utama institusi Polri, termasuk kedudukan, tugas, hingga kewenangannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang sudah berusia lebih dari dua dekade.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 17 SEPTEMBER 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas), Yuzril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembentukan tim reformasi Polri ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan institusi penegak hukum tersebut dengan tuntutan zaman dan harapan rakyat.

“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap Yuzril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).

Tim reformasi ini, yang akan dilantik dalam hitungan hari, ditugaskan untuk membedah secara komprehensif setidaknya empat aspek fundamental Polri. Aspek yang akan dikaji ulang oleh tim reformasi Polri adalah kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi rumusan rekomendasi perubahan bagi Presiden Prabowo.

“Nah ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” jelas Yusril.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Proses revisi terhadap UU No. 2/2002 dipastikan akan menjadi agenda pokok. Undang-undang yang menjadi landasan hukum operasional Polri sejak era reformasi ini dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika sosial dan keamanan kontemporer.

Mengenai waktu pengerjaan, tim reformasi ini tidak akan bekerja dalam waktu lama. Mereka diberikan tugas selama beberapa bulan untuk menyelesaikan mandatnya. “Kita lihatlah dalam Keppresnya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden,” pungkas Yusril.

Dengan langkah ini, pemerintah Prabowo Subianto memberikan sinyal kuat komitmennya untuk melakukan modernisasi dan pembenahan struktural di tubuh Polri, menjawab ekspektasi publik akan kepolisian yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa ke depan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×