Era baru reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera dimulai. Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden (Keppres) yang telah disiapkan, akan segera melantik tim khusus yang bertugas mengkaji ulang fondasi utama institusi Polri, termasuk kedudukan, tugas, hingga kewenangannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang sudah berusia lebih dari dua dekade.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 17 SEPTEMBER 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas), Yuzril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembentukan tim reformasi Polri ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan institusi penegak hukum tersebut dengan tuntutan zaman dan harapan rakyat.
“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap Yuzril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).
Tim reformasi ini, yang akan dilantik dalam hitungan hari, ditugaskan untuk membedah secara komprehensif setidaknya empat aspek fundamental Polri. Aspek yang akan dikaji ulang oleh tim reformasi Polri adalah kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi rumusan rekomendasi perubahan bagi Presiden Prabowo.
“Nah ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” jelas Yusril.
Proses revisi terhadap UU No. 2/2002 dipastikan akan menjadi agenda pokok. Undang-undang yang menjadi landasan hukum operasional Polri sejak era reformasi ini dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika sosial dan keamanan kontemporer.
Mengenai waktu pengerjaan, tim reformasi ini tidak akan bekerja dalam waktu lama. Mereka diberikan tugas selama beberapa bulan untuk menyelesaikan mandatnya. “Kita lihatlah dalam Keppresnya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden,” pungkas Yusril.
Dengan langkah ini, pemerintah Prabowo Subianto memberikan sinyal kuat komitmennya untuk melakukan modernisasi dan pembenahan struktural di tubuh Polri, menjawab ekspektasi publik akan kepolisian yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa ke depan.
Comment