SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Daerah
Home / Kabar Daerah / Viral Surat Pernyataan MBG MTs Negeri 2 Brebes, Kemenag Turun Tangan dan Cabut Klausul Kontroversial

Viral Surat Pernyataan MBG MTs Negeri 2 Brebes, Kemenag Turun Tangan dan Cabut Klausul Kontroversial

Surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi karena isinya meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dok. Warga Brebes
Surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi karena isinya meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dok. Warga Brebes

Kebijakan MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, yang mewajibkan orangtua murid menandatangani surat pernyataan penanggung risiko untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) menuai badai protes. Surat berkop Kementerian Agama itu meminta wali murid menanggung sendiri segala risiko, mulai dari alergi, gangguan pencernaan, hingga keracunan makanan. Memicu viral di media sosial dan keluhan publik, pihak sekolah akhirnya menarik surat kontroversial tersebut setelah mendapatkan instruksi langsung dari Kantor Kemenag Kabupaten Brebes.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 17 SEPTEMBER 2025 – Guna mengatasi polemik yang terjadi, pihak Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes memutuskan untuk mencabut surat pernyataan kontroversial bagi orangtua peserta program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pencabutan ini dilakukan setelah surat yang berisi klausul pelepasan tanggung jawab pihak sekolah itu viral dan dikeluhkan karena dinilai tidak adil.

Awalnya, surat yang berkop Kementerian Agama tersebut diedarkan kepada wali murid. Isinya meminta persetujuan sekaligus pernyataan kesediaan menanggung segala risiko yang mungkin timbul dari program MBG. Orangtua yang menyetujui diharuskan tidak akan menuntut pihak sekolah atau penyelenggara jika terjadi masalah.

Rincian risikonya mencakup enam poin, yaitu:

  1. Gangguan pencernaan (seperti sakit perut, diare, atau mual).
  2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu.
  3. Kontaminasi ringan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
  4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak.
  5. Keracunan makanan yang disebabkan faktor di luar kendali sekolah.
  6. Kesediaan membayar ganti rugi Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.

Respon Kemenag: “Tidak Ada Koordinasi”

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

Menanggapi viralnya surat ini, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Brebes, Mad Sholeh, membenarkan kejadiannya. Ia menegaskan bahwa penerbitan surat itu tidak melalui koordinasi dengan pihak Kemenag setempat.

“Jadi sebelumnya tidak ada koordinasi dengan pihak Kemenag. Begitu saya tahu, saya meminta agar dicabut. Pokoknya saya tidak mau tahu dan harus dicabut. Apalagi tidak ada keharusan surat pernyataan itu,” tegas Mad Soleh kepada Kompas.com, Selasa (16/9/2025).

Menurut penjelasannya, surat itu bermula dari kerja sama dengan pengelola MBG yang menyerahkan contoh surat pernyataan. Pihak sekolah kemudian langsung melanjutkannya tanpa berkoordinasi lebih lanjut.

Sekolah Ganti dengan Pendataan Alergi

Pasca pencabutan, langkah yang diambil sekolah adalah melakukan pendataan ulang. Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes, Arya D. Nugroho, menyatakan bahwa masalah telah diselesaikan.

Pemerintah Targetkan Bebas ODOL 2027, Riau dan Jawa Barat jadi Percontohan

“Ternyata masalahnya sudah selesai. Dari Kemenag sudah ada instruksi, dan dari sekolah juga sudah menarik surat tersebut,” ujar Arya.

Sekarang, fokusnya adalah mengidentifikasi siswa yang memiliki alergi makanan atau kondisi kesehatan khusus. “Agar saat pendistribusian tidak ada masalah atau kendala,” jelasnya. Arya menegaskan bahwa surat pernyataan itu murni inisiatif sekolah dan tidak diwajibkan dalam program MBG.

Penegasan Standar Keamanan Pangan

Arya juga meluruskan soal poin penggantian tempat makan yang sempat menuai sorotan. Ia menyatakan bahwa aturannya tidak sekaku yang tertulis dalam surat.

“Apabila tempat makan rusak atau hilang juga tidak ‘sakelek’ (kaku). Yang ada dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) adalah mengganti sesuai harga beli, namun bilamana tidak ada kesengajaan dan kejadian berulang, maka bisa dimusyawarahkan,” imbuhnya.

 Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp1,35 Triliun

Dijelaskannya, seluruh dapur yang berafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—yang berjumlah 52 dapur—wajib mematuhi standar teknis ketat. Standar ini meliputi menu bergizi seimbang, penggunaan bahan segar dan higienis, serta proses pengolahan yang bersih.

Arya menambahkan, pihaknya tetap akan bertanggung jawab penuh jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan makanan. “Alhamdulillah Brebes belum pernah dan jangan sampai kejadian, maka kita selalu antisipasi dengan selalu memperhatikan standarnya,” pungkas Arya meyakinkan publik.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×