Hukum
Home / Hukum / Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, siapa saja?

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, siapa saja?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 16 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun, dengan tiga tersangka kini ditahan dan satu pelaku masih buron di luar negeri


Bergabunglah di Channel WhatsApp untuk update berita lainnya


Berdasarkan hasil penyidikan, Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan penetapan tersangka dilakukan Selasa (15/7) malam setelah alat bukti dinyatakan cukup. Keempat tersangka meliputi:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Eks. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020-2021),
  2. Mulyatsyah (MUL), Eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020,
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim,
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Proyek Digitalisasi Pendidikan.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah saat ini ditahan di rumah tahanan, sementara Ibrahim Arief berstatus tahanan kota akibat kondisi jantung kronis. Jurist Tan belum dapat diamankan lantaran berada di luar negeri.

Qohar menegaskan, kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang diduga menyimpang secara prosedural dan finansial. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Impor Gula: Charles Sitorus Eks ASDP Divonis 4 Tahun, Tom Lembong 4,5 Tahun

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap modus serta aliran dana korupsi yang diduga terjadi dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement