Hukum
Home / Hukum / Struktur Setwan DPRD Riau: Siapa Bertanggung Jawab Jika Ada Kebocoran Anggaran?

Struktur Setwan DPRD Riau: Siapa Bertanggung Jawab Jika Ada Kebocoran Anggaran?

headlinesia.com, Pekanbaru, 9 Juli 2025  – Struktur organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Riau dirancang untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 99 Tahun 2016, tata kelola keuangan Setwan melibatkan tiga bagian utama dengan tugas spesifik. Namun, jika terjadi kebocoran anggaran atau lemahnya verifikasi, Subbagian Verifikasi dan Pelaporan menjadi garda terdepan yang bertanggung jawab.

Setwan Riau berstatus Tipe B (beban kerja sedang) sesuai Permendagri No. 104/2016. Struktur tiga bagian ini dibuat untuk:

  1. Efisiensi Pelayanan: Memisahkan fungsi administrasi umum, persidangan, dan keuangan.
  2. Akuntabilitas Keuangan: Menciptakan checks and balances antar-sub bagian.
  3. Dukungan Teknis Legislatif: Memfasilitasi tugas DPRD dalam pengawasan, anggaran, dan produk hukum.

Berdasarkan Pergub 99/2016, Bagian Keuangan dan Perencanaan memegang kunci pengelolaan dana. Subbagian di bawahnya memiliki tugas kritis:

  1. Subbagian Verifikasi dan Pelaporan:
    1. Verifikasi pertanggungjawaban anggaran.
    1. Penyusunan laporan keuangan semesteran/tahunan.
    1. Penyelesaian tindak lanjut audit (*Pasal 14 Pergub 99/2016*).
  2. Subbagian Keuangan dan Perjalanan Dinas:
    1. Pengelolaan perbendaharaan & pembayaran gaji.
    1. Administrasi perjalanan dinas anggota DPRD.
  3. Subbagian Perencanaan:
    1. Penyusunan Renstra, Rencana Kerja, dan Laporan Kinerja.

Sekretaris DPRD Riau (Sekwan) memiliki tanggung jawab ganda yaitu Teknis Operasional: Langsung ke Pimpinan DPRD Riau dan Administratif: Ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Pasal 3 Ayat 2 Pergub 99/2016).

Implikasi jika Terjadi Kebocoran Anggaran. Pertama, Kepala Subbagian Verifikasi dan Pelaporan wajib menjelaskan keabsahan dokumen keuangan. Kedua, Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan bertanggung jawab atas koordinasi yang gagal. Ketiga, Sekwan wajib mempertanggungjawabkannya ke DPRD dan Gubernur.

Kasus Impor Gula: Charles Sitorus Eks ASDP Divonis 4 Tahun, Tom Lembong 4,5 Tahun

    “Struktur ini jelas mengatur chain of responsibility. Jika ada kelemahan verifikasi, Subbagian Verifikasi adalah pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban,” tegas pengamat tata kelola daerah, mengutip mekanisme Pasal 14 Pergub 99/2016.

    Selain aspek keuangan, Bagian Persidangan dan Produk Hukum juga mendukung pengawasan melalui: Fasilitasi pembahasan kebijakan anggaran (Subbagian Komisi dan Fraksi). dan Analisis yuridis rancangan perda pengelolaan keuangan (Subbagian Produk Hukum).

    Comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    × Advertisement
    × Advertisement