Inspirasi
Home / Inspirasi / PKH Tahap 2 Cair, Begini Cara Ceknya

PKH Tahap 2 Cair, Begini Cara Ceknya

Cek Bansos PKH Tahap 2 Triwulan II 2025, Begini Caranya
Cek Bansos PKH Tahap 2 Triwulan II 2025, Begini Caranya

Headlinesia.com, Jakarta, 30 Mei 2025 – Jakarta, 30 Mei 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk triwulan II (April-Juni) 2025 mulai Rabu, 28 Mei 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan, proses pencairan mengacu pada pembaruan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN. “Penyaluran dimulai hari ini secara bertahap,” ujar Mensos dalam keterangan resmi, Rabu (28/5/2025).

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025

KPM dapat memantau status penerimaan melalui laman resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id. Jika kolom PKH menampilkan keterangan “YA” dengan periode “APR-JUN 2025”, bantuan telah disetujui dan siap dicairkan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, mengonfirmasi bahwa verifikasi penerima tetap dilakukan via situs tersebut. “Iya betul, pengecekan lewat cekbansos,” kata Joko, Kamis (29/5/2025).

Tahapan Pencairan dan Koordinasi dengan Pendamping PKH

Meski status penerima bisa dilihat online, KPM disarankan memastikan jadwal pencairan ke desa/kelurahan atau pendamping PKH setempat. Hal ini mengingat penyaluran dilakukan bertahap tergantung wilayah dan proses administrasi.

Kasus Impor Gula: Charles Sitorus Eks ASDP Divonis 4 Tahun, Tom Lembong 4,5 Tahun

Perubahan Basis Data dari DTKS ke DTSEN

Kemensos menekankan, DTSEN kini menjadi acuan utama penyaluran bansos untuk memastikan ketepatan sasaran. Pembaruan data ini diharapkan mengurangi kesalahan distribusi dan meminimalisir duplikasi penerima.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement