SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati Barito Utara

MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati Barito Utara

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN) Baca artikel CNN Indonesia "MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250514175038-12-1229171/mk-diskualifikasi-seluruh-paslon-pilkada-barito-utara/1. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN) Baca artikel CNN Indonesia "MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250514175038-12-1229171/mk-diskualifikasi-seluruh-paslon-pilkada-barito-utara/1. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Headlinesia.com, Jakarta, 16 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam Pilkada 2024 karena terbukti melakukan praktik politik uang. MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan melibatkan paslon baru.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (14/5). Kedua paslon yang didiskualifikasi adalah:

  1. Paslon Nomor Urut 1: H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo.
  2. Paslon Nomor Urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Kronologi Politik Uang

  1. Pelanggaran oleh Paslon Nomor 2
    • Terbukti membagikan uang kepada pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
    • Pembagian dilakukan dalam tiga tahap:
      • Tahap 1: Rp1 juta/orang (26 Desember 2024).
      • Tahap 2: Rp5 juta/orang (28 Februari 2025).
      • Tahap 3: Rp10 juta/orang (13–22 Maret 2025).
    • Salah satu pelaku, Muhammad Al Gazali Rahman, adalah anggota tim sukses Paslon 2.
    • Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memvonis pelaku dengan hukuman penjara dan denda.
  2. Pelanggaran oleh Paslon Nomor 1
    • Saksi Edy Rakhman mengaku menerima Rp4,5 juta dan Rp15 juta untuk memilih Paslon 1.
    • Saksi Maulana Husada menerima transfer Rp1 juta dari tim kampanye Paslon 1.

Putusan MK

  • Membatalkan seluruh keputusan KPU Barito Utara terkait penetapan hasil Pilkada.
  • Memerintahkan PSU dalam 90 hari sejak putusan, dengan menggunakan daftar pemilih lama.
  • KPU dan Bawaslu diminta mengawasi proses, termasuk koordinasi dengan polisi untuk keamanan.

Dampak Putusan

Pilkada Barito Utara harus diulang dengan paslon baru, menandai babak baru demokrasi di daerah tersebut.

#headline #headlinesia #beritaheadlineindonesia #beritanasional

Update: Korban Banjir Sumatra 914 Jiwa

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

852 Desa Terendam Banjir dan Longsor, Bupati Aceh Utara Menyerah dengan Tangis

02

Pelalawan Mempunyai Bandara bernama Sultan Syarif Haroen Setia Negara

03

Gubernur Aceh Mualem Datangkan Tim Deteksi Mayat dari China Pasca Banjir

04

Purbaya: Dana Transfer ke Daerah Tergantung Optimalisasi Penyerapan dan Pencegahan Kebocoran

05

Yayasan Gambut Paparkan Jurus Andal Agroforestri Kelapa-Kopi di Lahan Gambut

06

Prabowo Subianto Donasikan 90.000 Hektare Lahan untuk Konservasi Gajah Sumatera

07

Banjir-Longsor Sumatra 631 orang Meninggal, 1 Juta Jiwa Mengungsi

08

Pemkab Samosir Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan

New Headline










×
×