SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Kejati DKI Ungkap 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Senilai Rp431 Miliar

Kejati DKI Ungkap 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Senilai Rp431 Miliar

Headlinesia.com, Jakarta, 7 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap praktik korupsi besar-besaran dalam proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total kerugian negara mencapai Rp431 miliar. Sebanyak 9 tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat PT Telkom dan sejumlah direktur perusahaan rekanan.

Modus Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom

Berdasarkan keterangan Kejati DKI, kasus ini bermula pada 2016-2018, di mana PT Telkom bekerja sama dengan 9 perusahaan swasta melalui empat anak usahanya:

  • PT Infomedia
  • PT Telkominfra
  • PT Pins
  • PT Graha Sarana Duta

Keempat anak perusahaan tersebut kemudian menunjuk vendor-vendor yang ternyata berafiliasi dengan perusahaan swasta yang telah diatur sebelumnya. Proyek-proyek yang digelontorkan tidak riil (fiktif), namun dananya tetap dicairkan, menyebabkan kerugian negara Rp431.728.419.870.

Daftar Perusahaan & Nilai Proyek Fiktif

Berikut rincian proyek fiktif beserta nilainya:

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

  1. PT ATA Energi – Pengadaan baterai lithium ion & genset (Rp64,4 miliar)
  2. PT International Vista Quanta – Penyediaan smart mobile energy storage (Rp22 miliar)
  3. PT Japa Melindo Pratama – Pengadaan material elektrikal di Puri Orchad Apartemen (Rp60,5 miliar)
  4. PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing plant (Rp45,2 miliar)
  5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Pemasangan smart supply chain management (Rp13,2 miliar)
  6. PT Forthen Catar Nusantara – Pemeliharaan civil, mechanical & electrical (Rp67,4 miliar)
  7. PT VSC Indonesia Satu – Layanan multi-channel pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)
  8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi smart cafe di SCBD (Rp114,9 miliar)
  9. PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan hardware monitoring & CT scan (Rp10,9 miliar)

9 Tersangka Kasus Korupsi PT Telkom

Kejati DKI menjerat:

  1. AHMP – GM PT Telkom (2017-2020)
  2. HM – Account Manager PT Telkom (2015-2017)
  3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia
  4. NH – Dirut PT ATA Energi
  5. DT – Dirut PT International Vista Quanta
  6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana
  7. AIM – Dirut PT Forthen Catar Nusantara
  8. DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri (tahanan kota)
  9. RI – Dirut PT Batavia Prima Jaya

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Delapan tersangka ditahan di Rutan Cipinang & Salemba, sementara DP menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan.

Upaya Penegakan Hukum

*”Kerugian negara sementara mencapai Rp431 miliar. Kami terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka,”* tegas Syarief Sulaiman (Aspidsus Kejati DKI).

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bukti komitmen Kejaksaan memberantas korupsi di BUMN.

#KorupsiPTTelkom #ProyekFiktif #KejatiDKI #Tipikor #HukumIndonesia

Banjir Sumbar: 22 Korban Jiwa 10 Hilang

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×