Headlinesia.com, Pekanbaru. Tiga mantan pejabat tinggi Pemko Pekanbaru—Risnandar Mahiwa (eks Penjabat Walikota), Indra Pomi Nasution (Sekretaris Daerah), dan Novin Karmila (eks Plt Kepala Bagian Umum)—resmi diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Mereka didakwa menggerogoti anggaran rutin Pemko Pekanbaru senilai Rp8,959 miliar melalui skema pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) Persediaan yang seharusnya digunakan untuk operasional pemerintah dan kebutuhan pegawai.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Volmer Simanjuntak dan Wahyu Dwi Oktafianto mengungkap fakta mengejutkan: aliran dana tidak hanya mengalir ke ketiga pejabat, tetapi juga ke ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, yang menerima Rp1,6 miliar.
Modus Operandi: “Pemotongan Seolah-olah Utang”
Berdasarkan dokumen persidangan, skema ini berjalan sistematis sejak Mei hingga Desember 2024. Saat itu, Bagian Umum Sekretariat Daerah mencairkan GU sebesar Rp26,5 miliar dan TU sebesar Rp11,2 miliar, dengan total Rp37,7 miliar.
Setiap pencairan dilakukan, Novin Karmila melaporkan ke Risnandar, yang kemudian memerintahkan Indra Pomi untuk segera menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D. Risnandar juga disebut meminta Harianto (Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD) untuk memprioritaskan pencairan dana Sekretariat Daerah.
“Mereka tahu, begitu dana cair, mereka akan mendapat bagian,” tegas JPU.
Setelah dana turun, Novin menginstruksikan Darmanto (Bendahara Pengeluaran Pembantu) untuk memotong sebagian uang dan menyerahkannya kepadanya. Uang itu lalu dibagi ke:
Risnandar Mahiwa: Rp2,912 miliar
Indra Pomi: Rp2,41 miliar
Novin Karmila: Rp2,036 miliar
Nugroho (Ajudan Risnandar): Rp1,6 miliar
Rincian Transaksi: Uang Tunai di Rumah Dinas hingga Transfer untuk Jahit Baju
JPU membeberkan rincian aliran dana yang menunjukkan pola penerimaan bertahap:
- Risnandar Mahiwa (Rp2,912 Miliar)
Juni 2024: Rp53 juta (tunai di rumah dinas)
Juli 2024: Rp500 juta
Agustus 2024: Rp250 juta
September 2024: Rp650 juta (dua kali transfer)
Oktober 2024: Rp300 juta (dari GU)
November 2024: Rp1 miliar (dari TU)
Transfer tambahan: Rp158,4 juta untuk “jahit baju istri”
- Indra Pomi (Rp2,41 Miliar)
Juni 2024: Rp590 juta (lima kali penerimaan)
Juli 2024: Rp400 juta
Agustus 2024: Rp20 juta
September 2024: Rp250 juta
November 2024: Rp1 miliar (penyerahan terakhir di rumah dinas Walikota)
- Novin Karmila (Rp2,036 Miliar)
Menerima dana bertahap dari Juni-November 2024, dengan penerimaan terbesar Rp1,25 miliar pada November.
- Nugroho “Untung” (Rp1,6 Miliar)
Juli 2024: Rp50 juta
September 2024: Rp200 juta
29 November 2024: Rp1,15 miliar (tiga kali transaksi tunai)
Pengakuan Terdakwa dan Sidang Lanjutan
Ketiga terdakwa mengakui perbuatan mereka. Risnandar menyatakan:
“Saya akui telah melanggar sumpah jabatan.”
Sementara Indra Pomi mengaku menerima uang:
“Saya akui pernah terima. Ada temui titipan di mobil dinas. Kami mohon maaf.”
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Comment