SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Tak Punya Uang, Syifak di Hukum 4 Bulan karea Mencuri Rp 5 ribu

Tak Punya Uang, Syifak di Hukum 4 Bulan karea Mencuri Rp 5 ribu

Tak Punya Uang, Syifak di Hukum 4 Bulan karea Mencuri Rp 5 ribu
Tak Punya Uang, Syifak di Hukum 4 Bulan karea Mencuri Rp 5 ribu

HEADLINESIA.com, SURABAYA, 31 JULI 2026 – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Moh Syifak, terdakwa kasus pencurian jok motor. Ia terbukti membobol jok sepeda motor di Romokalisari demi mengambil dompet yang berisi uang Rp 5 ribu. Petugas keamanan langsung menangkap pelaku pada Kamis (30/7/2026) saat ia melancarkan aksi nekatnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menegaskan perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum secara sah. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menyatakan terdakwa Moh Syifak terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan,” tegas Hakim Erly di persidangan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan,” lanjutnya saat membacakan vonis.

Kronologi Pencurian Jok Motor di Surabaya

Sebelumnya, aksi pencurian terjadi pada 22 April 2026 di area parkir Shopee Express Jalan Rusun Romokalisari. Terdakwa merusak jok motor Honda Vario milik korban Dicky Prasetya menggunakan tangan kosong.

Selanjutnya, pelaku menggasak tas merek Weekend Teror yang berisi dompet Lacoste dan uang tunai Rp 5.000. Namun, petugas keamanan bernama Ibnu Samir langsung menggagalkan aksi tersebut saat melakukan patroli malam.

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

Akibatnya, petugas memboyong tersangka dan seluruh barang bukti ke Polsek Benowo untuk proses hukum. Di persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang.

Penolakan Restorative Justice dan Masa Penahanan

Kendati demikian, majelis hakim menolak permohonan penghentian penuntutan melalui jalur restorative justice. Hakim menilai ancaman pidana pasal tersebut telah melebihi batas syarat keadilan restoratif.

Meskipun begitu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan pihak keluarga telah memberikan kompensasi Rp 1 juta kepada korban.

Oleh karena itu, masa penahanan sejak 12 April 2026 langsung mengurangi total pidana penjara terdakwa. Selain itu, hakim memutuskan mengembalikan seluruh barang bukti kepada pemilik sahnya, Dicky Prasetya.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan menerima keputusan majelis hakim. “Tentu kami menerima putusan ini,” ujar Samuel usai menghadiri persidangan di PN Surabaya.

Berhadiah 20M, Prabowo: Tidak Boleh ada Kota di Indonesia yang Jorok

Lebih lanjut, Samuel memperkirakan kliennya dapat segera menghirup udara bebas pada pertengahan Agustus. “Karena sudah menjalani tahanan sekitar 3 bulan 20 hari, maka tanggal 12 Agustus terdakwa bebas,” pungkasnya.

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News