HEADLINESIA.com, JAKARTA, 22 NOVEMBER 2025 –PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diguncang badai hukum. Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama dua direksinya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang diduga menelikung uang negara hingga Rp 1,25 triliun. Namun, putusan ini tidak bulat. Sebuah dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya bukan ranah pidana, melainkan perdata, dan berpotensi mematikan inisiatif strategis BUMN.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025), menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tiga petinggi ASDP. Ira Puspadewi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. Majelis Hakim menilai tindakan mereka dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022 telah membebani ASDP dengan utang dan kewajiban yang besar, sehingga merugikan keuangan negara.
Namun, keputusan ini menuai perdebatan sengit di internal majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, secara tegas menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang menyebut akuisisi tersebut sebagai keputusan bisnis strategis yang dilindungi doktrin Business Judgement Rule. Sunoto berargumen bahwa meskipun keputusan bisnis itu tidak optimal, diambil dengan itikad baik dan tanpa niat jahat (mens rea).
“Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan,” ucap Sunoto seperti dilansir Antara.
Sunoto memperingatkan dampak luas dari pemidanaan ini. Ia khawatir vonis pidana akan membuat para direktur BUMN menjadi “sangat takut” mengambil keputusan berisiko yang diperlukan untuk pertumbuhan perusahaan. Profesional terbaik, lanjutnya, akan enggan memimpin BUMN karena khawatir setiap keputusan yang tidak optimal langsung dikriminalisasi.
Di sisi lain, hakim anggota Mardiantos menjelaskan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun dihitung dengan metode net loss. Kerugian itu merupakan selisih antara dana yang dikeluarkan ASDP untuk akuisisi sebesar Rp 1,27 triliun dengan nilai wajar aset PT Jembatan Nusantara. Sebagai pertimbangan meringankan, majelis mengakui terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial pribadi dan berhasil memberikan warisan bagi ASDP.
Pasca pembacaan putusan, Ira Puspadewi menyatakan menghormati keputusan hakim namun membantah tindakannya merugikan negara. Dia menegaskan dengan lantang, “Tidak ada se-sen pun keuntungan pribadi yang kami ambil.”
Ira membela diri dengan menyatakan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara adalah aksi strategis untuk negara. Akuisisi ini disebut memberinya izin moratorium dan trayek komersial yang dapat digunakan untuk memperkuat subsidi silang bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Kami mohon perlindungan hukum bagi profesional yang sungguh-sungguh melakukan terobosan besar,” tegas Ira, seraya meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI untuk inovasi yang dilakukan bagi kemajuan Indonesia.
Dengan vonis ini, dunia BUMN Indonesia kembali dihadapkan pada dilema klasik: di mana batas antara kesalahan manajemen strategis yang berisiko dan tindak pidana korupsi yang disengaja? Putusan ini diprediksi akan menjadi preseden bagi iklim investasi dan pengambilan keputusan di BUMN ke depannya.

Comment