SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Hakim Sunoto: Keputusan Akusisi Tanpa Niat Jahat

Hakim Sunoto: Keputusan Akusisi Tanpa Niat Jahat

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi (tengah), dan dua mantan direksi ASDP yakni Muhamma (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi (tengah), dan dua mantan direksi ASDP yakni Muhamma (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 22 NOVEMBER 2025 –PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diguncang badai hukum. Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama dua direksinya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang diduga menelikung uang negara hingga Rp 1,25 triliun. Namun, putusan ini tidak bulat. Sebuah dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya bukan ranah pidana, melainkan perdata, dan berpotensi mematikan inisiatif strategis BUMN.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025), menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tiga petinggi ASDP. Ira Puspadewi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. Majelis Hakim menilai tindakan mereka dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022 telah membebani ASDP dengan utang dan kewajiban yang besar, sehingga merugikan keuangan negara.

Namun, keputusan ini menuai perdebatan sengit di internal majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, secara tegas menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang menyebut akuisisi tersebut sebagai keputusan bisnis strategis yang dilindungi doktrin Business Judgement Rule. Sunoto berargumen bahwa meskipun keputusan bisnis itu tidak optimal, diambil dengan itikad baik dan tanpa niat jahat (mens rea).

“Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan,” ucap Sunoto seperti dilansir Antara.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Sunoto memperingatkan dampak luas dari pemidanaan ini. Ia khawatir vonis pidana akan membuat para direktur BUMN menjadi “sangat takut” mengambil keputusan berisiko yang diperlukan untuk pertumbuhan perusahaan. Profesional terbaik, lanjutnya, akan enggan memimpin BUMN karena khawatir setiap keputusan yang tidak optimal langsung dikriminalisasi.

Di sisi lain, hakim anggota Mardiantos menjelaskan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun dihitung dengan metode net loss. Kerugian itu merupakan selisih antara dana yang dikeluarkan ASDP untuk akuisisi sebesar Rp 1,27 triliun dengan nilai wajar aset PT Jembatan Nusantara. Sebagai pertimbangan meringankan, majelis mengakui terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial pribadi dan berhasil memberikan warisan bagi ASDP.

Pasca pembacaan putusan, Ira Puspadewi menyatakan menghormati keputusan hakim namun membantah tindakannya merugikan negara. Dia menegaskan dengan lantang, “Tidak ada se-sen pun keuntungan pribadi yang kami ambil.”

Ira membela diri dengan menyatakan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara adalah aksi strategis untuk negara. Akuisisi ini disebut memberinya izin moratorium dan trayek komersial yang dapat digunakan untuk memperkuat subsidi silang bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kami mohon perlindungan hukum bagi profesional yang sungguh-sungguh melakukan terobosan besar,” tegas Ira, seraya meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI untuk inovasi yang dilakukan bagi kemajuan Indonesia.

Banjir Sumbar: 22 Korban Jiwa 10 Hilang

Dengan vonis ini, dunia BUMN Indonesia kembali dihadapkan pada dilema klasik: di mana batas antara kesalahan manajemen strategis yang berisiko dan tindak pidana korupsi yang disengaja? Putusan ini diprediksi akan menjadi preseden bagi iklim investasi dan pengambilan keputusan di BUMN ke depannya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×