SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Tidak memperkaya Diri Sendiri, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tidak memperkaya Diri Sendiri, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 20 NOVEMBER 2025 – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi menghirup udara bui setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini menjeratnya dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang mengguncang dunia BUMN.

Majelis Hakim yang dipimpin Sunoto pada Kamis (20/11/2025) juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira. Putusan ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta 8,5 tahun penjara bagi sang eks dirut.

Hakim menyatakan Ira terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Ia dinyatakan secara curang memperkaya pemilik PT JN, Adjie, dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada periode 2019-2022.

Meski dinyatakan memperkaya pihak lain, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Ira tidak menerima keuntungan pribadi secara finansial dari kasus ini. Atas pertimbangan itu, Ira tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Tidak sendiri, dua koleganya di ASDP juga turut merasakan dinginnya jeruji besi. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

DEWAS KPK Panggil JPU, Perihal Bobby Tak Kunjung Dihadirkan di Persidangan

Akar masalah korupsi ini bermula dari akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara Rp 1,25 triliun berasal dari pembelian kapal-kapal milik PT JN yang ternyata dalam kondisi rusak dan bahkan sudah karam.

Syarat akuisisi yang mewajibkan pembelian aset PT JN justru menjadi pintu masuk malapetaka. Laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI mengungkap fakta mencengangkan: dua unit kapal, KMP Marisa Nusantara dan KMP Jembatan Musi II, tidak layak operasi. KMP Marisa Nusantara dinyatakan tidak memiliki status, kelas, dan sertifikat yang berlaku, sementara KMP Jembatan Musi II justru dalam kondisi karam saat inspeksi.

Tindakan ketiga terpidana ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah menghianati amanah publik. Keputusan mereka dalam proses akuisisi dianggap ceroboh dan membuka peluang pihak tertentu di PT JN diuntungkan secara tidak wajar.

Putusan ini menjadi perhatian publik, mengingat PT ASDP sebagai BUMN pelayaran memiliki peran strategis dalam menyediakan jasa penyeberangan bagi masyarakat. Kasus ini kembali mencoreng wajah BUMN Indonesia dan menegaskan bahwa praktik korupsi dengan modus yang kompleks tetap dapat diungkap dan dihukum.

Pemkab Samosir Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

852 Desa Terendam Banjir dan Longsor, Bupati Aceh Utara Menyerah dengan Tangis

02

Pelalawan Mempunyai Bandara bernama Sultan Syarif Haroen Setia Negara

03

Purbaya: Dana Transfer ke Daerah Tergantung Optimalisasi Penyerapan dan Pencegahan Kebocoran

04

Banjir-Longsor Sumatra 631 orang Meninggal, 1 Juta Jiwa Mengungsi

05

Pemkab Samosir Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan

06

DEWAS KPK Panggil JPU, Perihal Bobby Tak Kunjung Dihadirkan di Persidangan

07

Transfer Data Pribadi ke AS: Kesepakatan ini Bukan Bentuk Penyerahan Data Secara Bebas

08

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

New Headline










×
×