SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / KPK Bongkar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

KPK Bongkar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

nadiem makarim usai diperiksa kejagung (Liputan6.com/nanda perdana putra)
nadiem makarim usai diperiksa kejagung (Liputan6.com/nanda perdana putra)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 21 NOVEMBER 2025 –Lembaga antirasuah Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengonfirmasi status hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam penyelidikan kasus pengadaan Google Cloud. Nadiem disebut sebagai salah satu calon tersangka yang sedang dalam sorotan penyidik.

Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindasan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025). “Ya, yang sama itu NM (Nadiem Makarim),” ujar Asep, dengan singkat dan tegas.

Pernyataan Asep ini merupakan penjelasan resmi atas konfirmasi sebelumnya dari Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang pada 18 November 2025 menyebut bahwa calon tersangka kasus Google Cloud di KPK adalah orang yang sama dengan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejagung.

Tak hanya Nadiem, Asep Guntur juga membongkar nama lain yang masuk dalam daftar calon tersangka. Dia menyebut mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), juga terlibat. Meski demikian, Asep menegaskan bahwa meski ada kemiripan, terdapat perbedaan calon tersangka antara penyelidikan KPK dan perkara yang sudah ditangani Kejagung. “Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya, seperti dilansir dari Antara.

Kronologi Penyelidikan dan Tumpang Tindih dengan Kasus Chromebook

KPK sebelumnya telah mengungkap bahwa mereka sedang menyelidiki secara terpisah dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbud Ristek. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Nadiem Makarim telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada 7 Agustus 2025 lalu.

DEWAS KPK Panggil JPU, Perihal Bobby Tak Kunjung Dihadirkan di Persidangan

Sementara itu, di jalur yang berbeda, Kejagung telah lebih dulu bergerak cepat. Lembaga yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin ini telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan Chromebook, pada periode 2019-2022.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Chromebook, yaitu:

  1. Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
  2. Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
  3. Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021)
  4. Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020-2021)

Pada 4 September 2025, Kejagung kemudian resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus Chromobook, menyusul keempat nama yang sudah lebih dulu ditetapkan.

KPK Serahkan Penanganan ke Kejagung

Perkembangan terbaru terjadi pada 18 November 2025, ketika Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan keputusan penting. KPK memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung. Keputusan ini diduga kuat untuk menyatukan penyelidikan kedua kasus yang memiliki benang merah dan pelaku yang hampir sama ini, sehingga proses hukum dapat lebih terfokus dan efisien.

Dengan demikian, semua berkas penyelidikan dan calon tersangka, termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan, dari kasus Google Cloud di KPK akan dilimpahkan ke Kejagung untuk disatukan dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut integrasi kedua kasus besar yang menyedot anggaran pendidikan ini.

Pemkab Samosir Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

852 Desa Terendam Banjir dan Longsor, Bupati Aceh Utara Menyerah dengan Tangis

02

Pelalawan Mempunyai Bandara bernama Sultan Syarif Haroen Setia Negara

03

Purbaya: Dana Transfer ke Daerah Tergantung Optimalisasi Penyerapan dan Pencegahan Kebocoran

04

Banjir-Longsor Sumatra 631 orang Meninggal, 1 Juta Jiwa Mengungsi

05

Pemkab Samosir Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan

06

DEWAS KPK Panggil JPU, Perihal Bobby Tak Kunjung Dihadirkan di Persidangan

07

Transfer Data Pribadi ke AS: Kesepakatan ini Bukan Bentuk Penyerahan Data Secara Bebas

08

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

New Headline










×
×