Gelombang pasang dakwaan menghantam 21 tersangka pelaku kerusuhan yang mengubah aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI menjadi huru-hara pada akhir Agustus 2025. JPU secara resmi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), mengungkap rentetan peristiwa yang dipicu penolakan pembubaran massa hingga tragedi meninggalnya Affan Kurniawan. Dakwaan berlapis dengan ancaman pasal berat telah disiapkan untuk mengadili para pelaku yang disebut mengambil keuntungan dari situasi chaos.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 21 NOVEMBER 2025 – Otoritas penegak hukum menunjukkan taringnya dengan menjerat 21 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan berdarah di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, akhir Agustus lalu. Dakwaan resmi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025), membuka tabir kronologi kerusuhan yang berawal dari unjuk rasa damai.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi yang awalnya terkontrol mulai berubah panas seiring membludaknya massa yang memadati kawasan tersebut. Sekitar pukul 16.30 WIB, arus kendaraan di depan Gedung DPR/MPR RI diduduki lautan demonstran. Para tersangka diketahui terpicu untuk bergabung setelah melihat seruan melalui media sosial, WhatsApp Group, dan pemberitaan media.
Ketegangan memuncak ketika aparat kepolisian yang diwakili Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengeluarkan imbauan resmi pembubaran. Namun, imbauan itu seperti suara di padang pasir—diabaikan oleh massa yang masih membandel bertahan di kawasan Penjompongan dan Petamburan.
Situasi makin runyam setelah insiden berdarah yang memakan korban jiwa. Aksi ricuh meruyak tak terkendali pasca-insiden pelindasan ojek online Affan Kurniawan oleh mobil Rantis Brimob yang berakhir tragis. Kematian Affan bagai minyak yang menyulut bara amuk massa.
“Banyaknya massa unjuk rasa yang turun ke jalan dalam rangka menuntut ‘keadilan bagi korban Affan’ disusul dengan aksi orang-orang yang mengambil kesempatan dengan cara melakukan penyerangan kepada anggota polisi dan merusak fasilitas umum,” tegas jaksa dalam keterangan resminya. Fasilitas seperti Halte Bus Transjakarta dan Gerbang Tol menjadi sasaran amuk massa.
Penangkapan terhadap ke-21 tersangka dilakukan di berbagai titik kerusuhan, mulai dari depan Polda Metro Jaya, Gedung Veteran RI, sekitar Semanggi, hingga di depan Gedung DPR/MPR RI. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan hingga pasal-pasal perlawanan terhadap petugas.
Rangkaian pasal alternatif yang menyertai dakwaan utama antara lain:
- Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas
- Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama
- Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas
Berikut daftar lengkap 21 terdakwa yang terlibat:
- Eka Julian Syah Putra
- M. Taufik Effendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhamad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Tryatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan
- Imanu Bahari Solehat Als Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdillah
- Alfan Alfiza Hadzami
- Salman Alfarisi
Proses hukum terhadap 21 tersangka ini menjadi penanda keseriusan pemerintah dalam menindak tegas setiap aksi anarkis yang mengancam stabilitas dan keamanan nasional.

Comment