HEADLINESIA.com, MALANG, 27 MARET 2026 – Sebanyak 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang hingga Jumat (27/3/2026) belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi ini memicu desakan dari Dinkes agar pengelola segera membenahi fasilitas demi menjamin keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, mengungkapkan bahwa dari total 66 unit yang beroperasi, baru 46 SPPG yang dinyatakan lolos standar kesehatan. Pihaknya menargetkan total 75 unit akan berdiri di wilayah tersebut, namun legalitas operasional tetap menjadi prioritas utama.
“Dari 66 SPPG yang sudah berjalan, sebanyak 46 sudah memiliki SLHS. Artinya masih ada 20 SPPG yang belum bersertifikat,” tegas Husnul saat ditemui di Malang.
Standar Ketat Keamanan Pangan
Unit yang belum tersertifikasi diwajibkan melakukan penyesuaian sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pusat. Beberapa poin krusial yang wajib dipenuhi meliputi aspek pemeriksaan mikrobiologi, kelayakan fasilitas pencucian, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Proses pencucian, pengeringan, sampai penempatan ompreng itu masih perlu dibenahi,” tambahnya. Dinkes memastikan tidak ada toleransi waktu, sertifikat hanya akan terbit jika seluruh persyaratan teknis terpenuhi tanpa pengecualian di lapangan.
Mengenai penindakan bagi unit yang membandel, Husnul menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Perizinan (DPMPTSP), bukan kewenangan Dinas Kesehatan. Pengawasan berkala setiap tiga bulan akan terus dilakukan bagi unit yang sudah berizin guna memastikan konsistensi kualitas sanitasi.

Comment