SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Opini
Home / Opini / Menakar Manfaat yang diperoleh Masyarakat dari Perdagangan Karbon

Menakar Manfaat yang diperoleh Masyarakat dari Perdagangan Karbon

Hasan Supriyanto | Sekretaris Wilayah Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Riau
Hasan Supriyanto | Sekretaris Wilayah Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Riau

(Catatan Lanjutan Inisiatif Green for Riau) Oleh : Hasan Supriyanto | Sekretaris Wilayah Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Riau


Inisiatif Green for Riau yang selanjutnya oleh pengelola disingkat menjadi G4RI semakin menarik untuk dianalisis. Insiatif ini erat kaitanya dalam rangka memanfaatkan momentum perdagangan karbon di tingkat global. Proses persiapanya sedang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretariat Green for Riau yang berkedudukan di Bappeda Provinsi Riau. Berdasarkan pengamatan Penulis, pertemuan demi pertemuan tengah dan akan dilakukan dengan berbagai agenda. Pelibatan para pihak atau stakeholder juga sudah dilakukan termasuk perekruitan tenaga konsultan yang membidangi keahlian tertentu dengan jumlah yang cukup banyak.

Mengulang sedikit perjalanan inisiatif G4RI, yang secara khusus sudah menjadi inisiatif dan diluncurkan Pemerintah Provinsi Riau pada bulan Mei tahun 2025 lalu. Terdapat harapan besar terhadap upaya dari inisiatif ini, karena disamping sebagai upaya penyelamatan lingkungan, upaya ini juga dapat menjadi insentif yang dapat membantu pembiayaan proses pembangunan di Provinsi Riau. Dukungan yang diberikan pihak luar khususnya lembaga internasional diharapkan tidak sia-sia. Pernyataan dukungan dari para pihak terhadap program juga terus mengalir termasuk dari kepala daerah di Provinsi Riau.

Inisiatif ini sebagai bentuk platform implementatif untuk memperkuat kesiapan REDD+ berbasis yurisdiksi. Program ini berfokus pada konservasi hutan, restorasi gambut, dan pengurangan emisi >80% dari sektor lahan, serta menargetkan penurunan intensitas emisi hingga 90% pada 2045. Dengan 4,9 juta hektar lahan gambut, Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki stok karbon alami terbesar di Indonesia. Namun disisi lain Provinsi Riau juga mengalami beberapa tingkat deforestasi dan degradasi lahan tertinggi. Sebagian besar akibat pengeringan lahan gambut, kebakaran dan konversi penggunaan lahan.

Inisiatif ini juga didasari dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemerintah, seperti  Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri terkait. Peraturan Presiden yang terbaru adalah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Peraturan Presiden ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian target Kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Ditingkat daerah kebijakan yang mengatur antara lain Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau.

Nadiem: “Tuduhan Saya Menerima Keuntungan 809 miliar itu Bohong”

Siapa Penerima Manfaat dari Perdagangan Karbon?

Penerima manfaat dari perdagangan karbon secara umum terbagi dalam tiga kelompok utama yaitu : Pertama, perusahaan yang menjalankan proyek ramah lingkungan (seperti restorasi mangrove, PLTS, atau efisiensi energi) mendapatkan keuntungan finansial langsung dari penjualan kredit karbon. Kedua, Pemerintah yang mendapatkan penerimaan negara melalui Pajak Karbon atau pungutan atas transaksi karbon internasional, yang kemudian dapat digunakan untuk pendanaan perubahan iklim. Ketiga, masyarakat lokal termasuk masyarakat adat yang diperoleh melalui melalui skema pembagian keuntungan (benefit sharing), masyarakat yang menjaga hutan atau ekosistem lokal menerima insentif ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan hidup.

Masyarakat, terutama komunitas lokal dan masyarakat adat, dapat memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari perdagangan karbon melalui partisipasi aktif dalam upaya pengurangan emisi. Masyarakat termasuk masyarakat adat yang menjaga hutan yang merupakan salah satu penyerap karbon alami, dapat menjual kredit karbon dari upaya konservasi tersebut. Pendapatan ini bisa berbentuk pembagian hasil, dana desa, atau insentif finansial langsung atas keberhasilan menjaga tutupan hutan.

Mekanisme yang mengaturnya adalah melalui Pembayaran Berbasis Kinerja atau Result Based Payment (RBP) yang merupakan insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi. Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan terhadap capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau aksi adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan atau pelaku usaha. Oleh sebab itu, penerima manfaat pembayaran dimaksud meliputi kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.

Bagaimana Masyarakat dapat akses hasil perdagangan karbon?

Potret Guru Ngaji di Indonesia, Negara Belum Sepenuhnya Hadir

Merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, dimana pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan dapat dilakukan melalui perdagangan karbon. Perdagangan karbon sektor kehutanan dilakukan pada sub sektor kehutanan, sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove. Sub sektor tersebut terbagi meliputi kawasan hutan negara yang tidak dibebani izin, persetujuan atau hak pengelolaan, areal kerja unit perizinan/persetujuan, areal kerja hak pengelolaan, kawasan hutan adat, areal hutan hak dan hutan negara yang bukan merupakan kawasan hutan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, potensi atau peluang masyarakat lokal termasuk masyarakat adat mendapat manfaat dari perdagangan karbon adalah melalui pemegang persetujuan Perhutanan Sosial (PS) termasuk pengakuan hutan adat. Karena dua hal ini merupakan cara legal masyarakat local termasuk masyarakat adat mendapat hak dan persetujuan untuk melakukan pengelolaan kawasan hutan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan ketentuan perundangan yang diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan.

Pertanyaannya adalah, apakah masyarakat akan menjadi penerima utama dalam perdagangan karbon di Riau?. Untuk menjawab itu harus dilihat data terkini berapa luasanya persetujuan perhutanan sosial yang sudah dikeluarkan Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau. Patut juga dilihat skema apa yang paling dominan dalam persetujuan Perhutanan Sosial yang sudah diperoleh masyarakat Riau. Khusus untuk Perhutanan Sosial melalui skema hutan adat juga patut diketahui berapa luasannya. Selain itu, keberagaman kondisi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) juga patut menjadi perhatian.

Pengamatan Penulis sejauh ini, walaupun patut dipastikan datanya, manfaat langsung yang diterima masyarakat dalam perdagangan karbon masih belum mencukupi. Walaupun manfaat tidak langsung dapat diharapkan masyarakat melalui pemerintah. Karena perdagangan karbon juga dapat menambah dana pemerintah untuk pembangunan yang tentu saja juga selanjutnya dapat dinikmati masyarakat. Untuk itu diharapkan program-program pembangunan yang bersumber dari pajak karbon dapat digunakan untuk sebesar besarnya kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar kawasan hutan dan masyarakat adat.

Selain kawasan hutan, peluang lain yang dapat diterima masyarakat adalah pada Areal Penggunaan Lain  atau biasa dikenal dengan APL. Karena kepemilikan tutupan di areal ini juga bisa menerima manfaat dari perdagangan karbon di Indonesia. Secara umum APL memiliki potensi karbon yang besar misalnya dalam bentuk tegakan pohon, restorasi gambut, atau agroforestri).Walaupun untuk bisa mencapai itu harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Gubernur Sherly Tjoanda Terjerat Denda 500 Miliar

Namun apapun itu, perdagangan karbon ini menjadi peluang atau bonus dalam upaya pengurangan emisi khususnya dari sub sektor kehutanan, sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove. Untuk itu, harapan kita semua saat ini adalah masyarakat yang saat ini berpeluang mendapat manfaat dari perdagangan karbon dapat lebih maksimal dalam menjaga tutupan hutan yang sudah menjadi tanggung jawabanya.

Karena persetujuan perhutanan sosial termasuk hutan adat merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan dari negara ke masyarakat. Peluang penyelematan kawasan hutan tidak hanya pada hal yang selama ini dikenal seperti jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu. Insentif dari perdagangan karbon diharapkan dapat dirasakan masyarakat. Semoga

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement