HEADLINESIA.com, JAKARTA, 19 FEBRUARI 2026 – KPK berpeluang kembali memanggil Japto Soerjosoemarno, Ahmad Ali, dan Said Amin terkait kasus gratifikasi eks Bupati Kukar, Rita Widyasari. Langkah ini menyusul penetapan tiga korporasi batu bara sebagai tersangka guna menelusuri aliran uang haram tersebut di Jakarta, Kamis (19/2).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka. Korporasi ini diduga kuat menjadi alat bagi Rita Widyasari untuk mengeruk keuntungan ilegal dari sektor pertambangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik membutuhkan keterangan para elite Pemuda Pancasila (PP) tersebut untuk memperjelas simpul perkara. “KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya,” ungkap Budi melalui pesan tertulis.
Tiga Perusahaan Jadi Alat Pencucian Uang
Penyidikan terbaru ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi senilai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita disinyalir menyamarkan dana tersebut lewat berbagai skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Japto dkk dan menyita bukti berupa uang puluhan miliar serta deretan mobil mewah.
“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” tegas Budi. Hingga saat ini, KPK terus mendalami sejauh mana keterkaitan para saksi dengan aliran dana yang mengalir dari ketiga perusahaan tersangka tersebut.

Comment