HEADLINESIA.com, JAKARTA, 08 MARET 2026 – Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim resmi menggugat pasal penghasutan serta hoaks dalam UU KUHP ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (6/3). Gugatan bernomor 93/PUU-XXIV/2026 ini bertujuan menghapus aturan yang dinilai memberangus kebebasan berpendapat di Indonesia.
Perlawanan hukum ini secara spesifik menyasar Pasal 246 terkait penghasutan, serta Pasal 263 dan 264 mengenai penyebaran berita bohong. Para pemohon mendesak MK agar menyatakan pasal-pasal “karet” tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena mengancam demokrasi.
Ancaman Nyata Hak Konstitusional
Dalam argumennya, pemohon yang juga tengah terjerat kasus hukum serupa menilai keberadaan pasal tersebut memicu kerugian konstitusional yang nyata. “Para pemohon juga kehilangan kesempatan untuk menjalankan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip negara hukum,” tegas mereka dalam berkas gugatan di situs resmi MK.
Langkah ini diambil di tengah situasi krusial, mengingat Delpedro dan Muzaffar kini sedang menghadapi tuntutan 2 tahun penjara terkait aksi demonstrasi. Mereka berharap MK mampu memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dengan menghapus pasal-pasal yang dianggap mencederai hak warga negara tersebut.

Comment