HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 20 Juli 2026 – Abdul Wahid menutup nota pembelaan (pleidoi) pribadinya dengan pernyataan yang menjadi salah satu bagian paling menyita perhatian dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Gubernur Riau nonaktif itu menyebut perkara yang dihadapinya bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan sebuah “peristiwa politik yang dinuansai dengan hukum”.
Menurut Abdul Wahid, selama proses penyidikan hingga persidangan, konstruksi perkara terhadap dirinya lebih mengarah pada upaya memaksakan adanya peristiwa pidana.Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat memisahkan antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan berbagai narasi yang berkembang di luar ruang sidang.
“Dalam peristiwa ini sangat tercermin bahwa kezaliman itu nyata, karena konstruksi lebih kepada pemaksaan terhadap sebuah kasus terhadap saya, sehingga seolah-olah ini ada peristiwa hukum, padahal ini peristiwa politik yang dinuansai dengan hukum,” demikian salah satu pokok pernyataan Abdul Wahid dalam pleidoinya.
Ia mengatakan masih meyakini pengadilan sebagai ruang terakhir untuk menemukan kebenaran. Menurutnya, penegakan hukum, kepentingan politik, dan keadilan harus dipisahkan secara tegas agar putusan yang lahir benar-benar berdasarkan fakta persidangan.
Dalam bagian penutup pleidoinya, Abdul Wahid juga mengutip sejumlah tokoh, di antaranya Khalil Gibran, Ali bin Abi Thalib, dan Buya Hamka. Kutipan-kutipan tersebut digunakan untuk menegaskan pandangannya mengenai pentingnya keberanian menegakkan kebenaran serta bahaya ketika hukum dijadikan alat memenuhi kepentingan tertentu.
Tak hanya itu, Abdul Wahid turut membacakan Surah Al-Isra ayat 81 yang bermakna bahwa ketika kebenaran datang, kebatilan akan sirna. Ayat tersebut ia jadikan penutup argumentasinya sebelum menyampaikan permohonan kepada majelis hakim.
Pada bagian akhir nota pembelaannya, Abdul Wahid memohon agar majelis hakim menerima pleidoinya, menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, memerintahkan pembebasannya dari tahanan, memulihkan nama baik serta mengembalikan seluruh barang bukti miliknya yang telah disita.

Comment