SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 20 Juli 2026 – Abdul Wahid menutup nota pembelaan (pleidoi) pribadinya dengan pernyataan yang menjadi salah satu bagian paling menyita perhatian dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Gubernur Riau nonaktif itu menyebut perkara yang dihadapinya bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan sebuah “peristiwa politik yang dinuansai dengan hukum”.

Menurut Abdul Wahid, selama proses penyidikan hingga persidangan, konstruksi perkara terhadap dirinya lebih mengarah pada upaya memaksakan adanya peristiwa pidana.Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat memisahkan antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan berbagai narasi yang berkembang di luar ruang sidang.

“Dalam peristiwa ini sangat tercermin bahwa kezaliman itu nyata, karena konstruksi lebih kepada pemaksaan terhadap sebuah kasus terhadap saya, sehingga seolah-olah ini ada peristiwa hukum, padahal ini peristiwa politik yang dinuansai dengan hukum,” demikian salah satu pokok pernyataan Abdul Wahid dalam pleidoinya.

Ia mengatakan masih meyakini pengadilan sebagai ruang terakhir untuk menemukan kebenaran. Menurutnya, penegakan hukum, kepentingan politik, dan keadilan harus dipisahkan secara tegas agar putusan yang lahir benar-benar berdasarkan fakta persidangan.

Gerindra Bantah Isu Prabowo Intervensi Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Dalam bagian penutup pleidoinya, Abdul Wahid juga mengutip sejumlah tokoh, di antaranya Khalil Gibran, Ali bin Abi Thalib, dan Buya Hamka. Kutipan-kutipan tersebut digunakan untuk menegaskan pandangannya mengenai pentingnya keberanian menegakkan kebenaran serta bahaya ketika hukum dijadikan alat memenuhi kepentingan tertentu.

Tak hanya itu, Abdul Wahid turut membacakan Surah Al-Isra ayat 81 yang bermakna bahwa ketika kebenaran datang, kebatilan akan sirna. Ayat tersebut ia jadikan penutup argumentasinya sebelum menyampaikan permohonan kepada majelis hakim.

Pada bagian akhir nota pembelaannya, Abdul Wahid memohon agar majelis hakim menerima pleidoinya, menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, memerintahkan pembebasannya dari tahanan, memulihkan nama baik serta mengembalikan seluruh barang bukti miliknya yang telah disita.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News