Pemerintah pusat memberikan batas waktu mutlak hingga 24 Desember 2025 bagi seluruh gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Mandat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menjelang tenggat waktu tersebut, setidaknya 13 provinsi telah bergerak cepat mengumumkan besaran kenaikan upah minimum bagi pekerja. Kenaikan bervariasi, mulai dari yang tertinggi 9,08% hingga yang terendah 2,72%, dengan sejumlah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSP) yang lebih spesifik.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 24 DESEMBER 2025 – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi menegaskan batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tegas Yassierli dalam keterangan resmi pekan lalu. Aturan main ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menghitung kenaikan upah yang berpihak pada pekerja namun tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha.
Berdasarkan pantauan, hingga tenggat waktu 24 Desember 2025, sebanyak 13 provinsi telah sukses menuntaskan penetapan UMP 2026. Provinsi-provinsi tersebut tersebar dari Sumatera hingga Papua, menunjukkan respons yang cepat terhadap mandat pemerintah pusat.
Berikut daftar 13 provinsi yang telah menetapkan UMP 2026 beserta rincian kenaikannya:
- Sumatra Utara: Naik 7,9% menjadi Rp 3.228.971.
- Riau: Naik 7,74% menjadi Rp 3.780.495,85.
- Sumatra Barat: Naik 6,3% menjadi Rp 3.182.955.
- Sumatra Selatan: Naik 7,1% menjadi Rp 3.942.963. Pemprov juga menetapkan UMSP untuk 9 sektor, seperti pertambangan (Rp 4.167.115) dan informasi & komunikasi (Rp 4.104.440).
- Lampung: Naik 5,35% menjadi Rp 3.047.734. Ada UMSP khusus sektor kelapa sawit (Rp 3.108.689).
- Kalimantan Tengah: UMP 2026 ditetapkan Rp 3.686.138. Disertai UMSP sektor pertambangan batu bara-emas (Rp 3.714.130).
- Sulawesi Tenggara: UMP 2026 menjadi Rp 3.306.496,18. UMSP sektor konstruksi naik jadi Rp 3.437.546,64.
- Sulawesi Selatan: Naik 7,21% menjadi Rp 3.921.234.
- Sulawesi Tengah: Pencetak kenaikan tertinggi se-Indonesia 9,08%, menjadi Rp 3.179.565. UMSP pertambangan ditetapkan Rp 3.352.956,01.
- Gorontalo: Naik 5,7% menjadi Rp 3.405.144.
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Naik 2,72% menjadi Rp 2.673.861.
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Naik 5,45% menjadi Rp 2.455.898.
- Papua Barat: Naik 6,25% menjadi Rp 3.841.000. Juga menetapkan UMSP pertambangan dan gas alam tertinggi, Rp 5.880.000.
Penetapan UMSP menjadi sorotan, menunjukkan penyesuaian upah yang lebih detail berdasarkan beban kerja dan risiko sektor. Provinsi seperti Sumsel, Kalteng, dan Papua Barat secara spesifik mengatur upah untuk sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan sawit, dan perikanan.
Dengan ditetapkannya UMP 2026 ini, jutaan pekerja di 13 provinsi tersebut dapat segera merasakan peningkatan pendapatan di awal tahun baru. Sementara itu, provinsi lainnya diharapkan segera menyusul untuk mengumumkan keputusan serupa, mengikuti formula yang telah digariskan pemerintah pusat dalam PP 49/2025. Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian nasional.

Comment