Gelombang penyitaan aset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang. KPK menyita hasil panen kebun kelapa sawit senilai Rp1,6 miliar yang merupakan milik Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang sudah berstatus terpidana. Penyitaan ini bukan kali pertama. Kebun sawit produktif yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu terus menjadi sasaran penyidik untuk mengembalikan kerugian negara.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 24 OKTOBER 2025 – Berdasarkan penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar,” tegas Budi di hadapan para jurnalis. Nilai fantastis ini berasal dari hasil panen kebun sawit Nurhadi yang terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Ini bukan penyitaan perdana untuk kebun yang sama. Budi mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik telah lebih dulu menyita hasil panen dari kebun tersebut senilai Rp3 miliar. Dengan penyitaan terbaru ini, total dana yang berhasil dikumpulkan dari kebun sawit Nurhadi melonjak menjadi Rp4,6 miliar.
Kebun sawit yang disita berada dalam kondisi masih aktif dan menghasilkan. “Artinya kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit, maka atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik,” papar Budi, menegaskan strategi penyitaan aset yang terus berjalan.
Agar proses penyitaan lancar dan sah di mata hukum, KPK memeriksa dua orang saksi kunci. Keduanya adalah Notaris dan PPAT, Musa Daulaen, serta Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan Daulay. Pemeriksaan dilakukan pada hari yang sama, Kamis (23/10/2025).
Budi menekankan bahwa langkah progresif ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memulihkan aset negara (asset recovery). Penyitaan hasil panen akan menambah nilai asset recovery yang masuk ke kas negara. Lebih dari itu, ini adalah sebuah terobosan dalam memerangi korupsi. “Tentu satu untuk kebutuhan pembuktian yang kedua sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus:
Nurhadi bukan nama baru dalam ranah perkara korupsi. Ia kembali ditangkap KPK pada Minggu (29/6/2025), setelah sebelumnya menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung. Dalam putusan sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, divonis bersalah.
Keduanya terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, serta menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Total nilai suap dan gratifikasi yang mereka terima mencapai Rp49 miliar. Uang haram itu digunakan untuk memuluskan dan mengatur sejumlah perkara di MA.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan untuk masing-masing terpidana. Vonis ini dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky. Kini, dengan penyitaan aset yang terus berjalan, KPK menunjukkan bahwa hukuman penjara bukan akhir dari petualangan hukum seorang koruptor.

Comment