SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum /  Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp1,35 Triliun

 Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp1,35 Triliun

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 7 OKTOBER 2025 – Bidang Khusus Korupsi (Bidkum) Polri mengumumkan temuan signifikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam proyek yang berlangsung selama satu dekade, dari 2008 hingga 2018, dengan kerugian negara yang ditaksir fantastis, mencapai Rp1,35 triliun.

Keempat tersangka itu adalah Fahmi Mochtar (FM), mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, serta tiga pihak swasta, yaitu Halim Kalla (HK) yang merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Direktur PT BRN berinisial RR, dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

“Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK [adik Jusuf Kalla], RR, dan juga pihak lainnya,” tegas Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Modus Permufakatan Jahat dan Lelang Dirancang

Berdasarkan penyelidikan Polri, kasus ini berawal dari proses lelang ulang pekerjaan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 MegaWatt. Polisi mencatat bahwa sejak awal perencanaan sudah terjadi korespondensi dan permufakatan jahat antara panitia pengadaan PLN dengan calon penyedia, PT BRN. Tujuannya jelas memenangkan PT BRN dalam lelang.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

Tak hanya itu, panitia pengadaan PLN juga diduga meloloskan Kelompok Kerja Sama (KSO) BRN-Alton-OJSEC meski diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Ini menjadi pintu awal malapetaka proyek tersebut.

Proyek Mangkrak dan Pengalihan Ilegal

Bukannya menuntaskan proyek, KSO BRN justru melakukan manuver mencurigakan. Pada 2009, mereka mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan, bahkan sebelum kontrak ditandatangani.

Akibatnya, kinerja proyek pun amburadul. Hingga berakhirnya kontrak, KSO BRN dan PT PI hanya mampu menyelesaikan 57% pembangunan. Pihak PLN kemudian memberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali, yang berakhir pada Desember 2018. Namun, lagi-lagi, realisasi fisik hanya mencapai 85,56%.

Alasan utama proyek ini mangkrak adalah keterbatasan keuangan yang dialami oleh KSO BRN. Padahal, mereka telah menerima pembayaran dari PT PLN senilai Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical.

Pemerintah Targetkan Bebas ODOL 2027, Riau dan Jawa Barat jadi Percontohan

Kerugian Negara yang Mencengangkan

Irjen Cahyono Wibowo membeberkan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. “Untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 USD dan Rp323.199.898.518,” pungkasnya. Jika dikonversi dengan kurs saat ini, total kerugian negara membengkak hingga sekitar Rp1,35 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP.

Profil Halim Kalla, Pengusaha Besar di Balik Skandal

Halim Kalla, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Direktur PT BRN, bukanlah nama sembarangan di dunia bisnis dan politik Indonesia. Dilansir dari berbagai sumber, pria kelahiran Makassar ini adalah adik kandung Jusuf Kalla dan seorang pebisnis aktif yang mengelola warisan bisnis keluarga, Kalla Group.

Riau Siap Jadi Motor Pertumbuhan Nasional, Bentuk Tim Khusus Hilirisasi & Ketahanan Pangan

Bisnis grup ini merambah berbagai sektor, mulai dari konstruksi, energi, hingga otomotif. Halim bahkan pernah menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI pada 2009 dan Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di KADIN Indonesia. Keterlibatannya dalam kasus ini tentu menambah gemanya skandal korupsi PLTU Mempawah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×