Dalam upaya aggressif mengejar target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun pada 2026, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH). Langkah penindakan yang melibatkan institusi seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian ini menjadi salah satu strategi kunci untuk memastikan realisasi target dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmennya untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia ke level yang lebih sehat.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 22 AGUSTUS 2025 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa target pendapatan negara secara keseluruhan dalam RAPBN 2026 dipatok sebesar Rp3.147,7 triliun. Target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun itu tumbuh 9,8% year-on-year (yoy) dari outlook tahun 2025. Selain sektor pajak, pemerintah juga menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp455 triliun.
“Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Sri Mulyani di hadapan anggota Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).
Untuk mewujudkan target ambisius tersebut, Sri Mulyani menyebut sejumlah langkah reformasi perpajakan akan diintensifkan. Strategi pertama adalah optimalisasi pemanfaatan sistem Coretax dan sinergi pertukaran data dengan berbagai kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan lainnya.
Kedua, pemerintah akan memperkuat sistem pemungutan pajak untuk transaksi digital, baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri. “Sudah kita rintis tahun ini, dan kita harap semakin efektif,” tambahnya.
Yang paling mencolok adalah strategi ketiga, yaitu joint program yang mencakup analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan peningkatan kepatuhan. Dalam program ini, Ditjen Pajak akan bekerja erat dengan aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, bahkan melibatkan NGO (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk menciptakan penegakan hukum (enforcement) yang reliable dan credible.
Strategi keempat adalah pemberian insentif fiskal yang tepat sasaran untuk mendukung daya beli masyarakat, menarik investasi, dan mendorong program hilirisasi industri.
Menanggapi target ini, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyatakan optimisme yang tinggi. Usai rapat, Bimo menyatakan kesiapannya untuk menjalankan segala langkah yang telah dipaparkan oleh Sri Mulyani, termasuk pelibatan APH dan mitra strategis lainnya. “Sesuai dengan yang disampaikan Ibu ya. Seperti itu kondisinya. Kan Ibu sudah bilang, sama APH, sama mitra kementerian, sama NGO untuk pencegahannya,” terang Bimo.
Rancangan pendapatan negara beserta rencana belanja dan defisit anggaran tersebut kini akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR sebelum diambil keputusan akhir.
Dengan demikian, upaya pencapaian target pajak 2026 tidak lagi mengandalkan pendekatan konvensional semata, melainkan melalui sebuah strategi komprehensif yang memadukan teknologi, reformasi kebijakan, dan yang terbaru: kekuatan penegakan hukum. Kolaborasi segitiga antara Ditjen Pajak, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kepatuhan pajak yang lebih kuat dan berkeadilan, sekaligus menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan Indonesia di masa mendatang.
Comment