SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan
Home / Kebijakan / Aqua Beri Klarifikasi Tegas ke DPR: Sumber Air Kami Murni dari Pegunungan, Bukan Sekadar Sumur Bor

Aqua Beri Klarifikasi Tegas ke DPR: Sumber Air Kami Murni dari Pegunungan, Bukan Sekadar Sumur Bor

PRODUKSI AIR MINUM KEMASAN GALON Pekerja melakukan bongkar muat air minum dalam kemasan (AMDK) merek AQUA di salah satu agen di Jakarta, Senin (13/5/2024)/JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha.
PRODUKSI AIR MINUM KEMASAN GALON Pekerja melakukan bongkar muat air minum dalam kemasan (AMDK) merek AQUA di salah satu agen di Jakarta, Senin (13/5/2024)/JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha.

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 10 NOVEMBER 2025 – Komisi VII DPR RI mendesak perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) untuk lebih transparan dalam mengelola sumber daya air. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (10/11/2025), sorotan utama tertuju pada PT Tirta Investama, produsen merek Aqua, yang diminta membeberkan fakta seputar asal-usul air dan dampak operasionalnya terhadap lingkungan. Perwakilan Aqua, Vera Galuh Sugijanto, menyampaikan klarifikasi tegas bahwa sumber air yang digunakan merupakan air pegunungan alami, yang didapat melalui pengeboran sumur dalam ke akuifer terlindungi, bukan sekadar mengambil air tanah biasa.

Rapat yang dihadiri oleh Kementerian Perindustrian serta delapan perusahaan AMDK ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty. Pertanyaan kritis dilayangkan kepada Aqua untuk mengungkap komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian sumber air.

Menjawab hal ini, Corporate Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, memaparkan bahwa setiap pembukaan pabrik selalu diawali dengan studi hidrogeologi yang mendalam. “Studi ini membuktikan bahwa sumber air kami berasal dari daerah tangkapan air hujan di pegunungan. Jadi, sumber air kami adalah sumber air pegunungan,” tegas Vera di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta.

Vera juga menjawab persepsi publik yang menyamakan operasi Aqua dengan pengambian air sumur bor konvensional. Dia menjelaskan bahwa pengeboran yang dilakukan adalah metode untuk mencapai akuifer dalam atau akuifer tertekan yang terlindungi secara alami oleh lapisan batuan. “Dengan kondisi tersebut, tidak ada risiko kontaminasi mengenai cemaran-cemaran dari sumber air yang digunakan,” imbuhnya, menekankan perbedaan mendasar antara air tanah dangkal dan sumber air pegunungan dalam.

Lebih lanjut, Vera juga mengklarifikasi isu pembayaran kompensasi ke PDAM di Subang, Jawa Barat. Dia menegaskan bahwa Aqua telah mematuhi kewajiban membayar retribusi dan pajak air ke daerah seperti halnya perusahaan AMDK lainnya. Pembayaran khusus ke PDAM Subang merupakan bentuk komitmen dan kontribusi sosial perusahaan, mengingat lokasi sumber air Aqua yang berdekatan dengan milik PDAM.

DEWAS KPK Panggil JPU, Perihal Bobby Tak Kunjung Dihadirkan di Persidangan

“Sejak pabrik Subang berdiri, disepakati bahwa kami membayar kontribusi supaya PDAM juga bisa merawat dan menjaga sumber airnya untuk lingkungan sekitar. Ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari PDAM bahwa operasi kami bisa mempengaruhi debit air mereka,” jelas Vera. Inisiatif ini menunjukkan upaya Aqua untuk hidup berdampingan dan menjaga keseimbangan ekosistem air setempat.

Dengan penjelasan ini, Aqua berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada publik dan pemerintah mengenai praktik bisnisnya yang bertanggung jawab, serta menjawab segala keraguan yang selama ini beredar di masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

852 Desa Terendam Banjir dan Longsor, Bupati Aceh Utara Menyerah dengan Tangis

02

Pelalawan Mempunyai Bandara bernama Sultan Syarif Haroen Setia Negara

03

Purbaya: Dana Transfer ke Daerah Tergantung Optimalisasi Penyerapan dan Pencegahan Kebocoran

04

Banjir-Longsor Sumatra 631 orang Meninggal, 1 Juta Jiwa Mengungsi

05

Pemkab Samosir Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan

06

DEWAS KPK Panggil JPU, Perihal Bobby Tak Kunjung Dihadirkan di Persidangan

07

Transfer Data Pribadi ke AS: Kesepakatan ini Bukan Bentuk Penyerahan Data Secara Bebas

08

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

New Headline










×
×