Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membatalkan klaim kerugian negara senilai Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Hakim menyatakan kerugian sebenarnya hanya Rp194,7 miliar, bertolak belakang dengan tuntutan Kejaksaan Agung. Vonis 4,5 tahun penjara pun dijatuhkan kepada Tom Lembong pada persidangan Jumat (18/7/2025) lalu.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 19 Juli 2025 – Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menegaskan perbedaan mendasar dengan jaksa penuntut umum terkait nilai kerugian keuangan negara. Hakim anggota Alfis Setiawan, dalam pertimbangan putusan, menyatakan kerugian hanya sebesar Rp194.718.181.818,19 akibat perbuatan melawan hukum terdakwa. Angka ini jauh di bawah tuntutan jaksa sebesar Rp578.105.411.622,47.
Bergabunglah di Channel WhatsApp untuk update berita lainnya
“Kerugian tersebut merupakan bagian keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero sebagai BUMN,” tegas Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya merinci kerugian Rp578 miliar dalam dua komponen:
- Kemahalan pembelian gula oleh PT PPI ke perusahaan swasta senilai Rp9.000/kg, melebihi HPP petani (Rp8.900/kg). Majelis hakim mengakui komponen ini sebagai kerugian negara.
- Selisih bea masuk dan PDRI impor gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP) senilai Rp320,69 miliar.
Namun, hakim menolak komponen kedua. Alfis menjelaskan, perhitungan selisih bea masuk “belum nyata dan pasti terjadi serta tidak terukur secara jelas”.
Tom Lembong sendiri divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah majelis membuktikan dakwaan korupsi impor gula. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika.
Comment