Ekbis
Home / Ekbis / Kemenkeu Bebaskan Merchant Kecil dari PPh 22, Syarat Omzet di Bawah Rp 500 Juta

Kemenkeu Bebaskan Merchant Kecil dari PPh 22, Syarat Omzet di Bawah Rp 500 Juta

Kemenkeu Bebaskan Merchant Kecil dari PPh 22, Syarat Omzet di Bawah Rp 500 Juta
Kemenkeu Bebaskan Merchant Kecil dari PPh 22, Syarat Omzet di Bawah Rp 500 Juta

headlinesia.com, Jakarta, 15 Juli 2025 –  Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di platform e-commerce kini tak lagi dibebani pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengecualikan merchant beromzet di bawah Rp500 juta dari pemotongan pajak oleh marketplace, sebagai bagian dari insentif pemerataan ekonomi digital. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak kemarin (14/7/2025).

Pengecualian PPh 22 Berbasis Omzet dan Jenis Usaha

Berdasarkan penjelasan Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam media briefing di Jakarta (14/7), pengecualian PPh Pasal 22 bagi merchant online berlaku dengan dua syarat utama:

  1. Omzet di Bawah Rp500 Juta: Pedagang wajib menyertakan surat pernyataan omzet tahun sebelumnya tidak melebihi Rp500 juta.
  2. Pelaporan Perubahan Omzet: Jika omzet pedagang tiba-tiba melampaui batas Rp500 juta (misal: dari Rp200 juta menjadi Rp600 juta), merchant harus segera melaporkan ke marketplace agar pemungutan PPh 22 diberlakukan bulan berikutnya.

“Prinsipnya, selama omzet belum tembus Rp500 juta, tak ada pungutan. Namun begitu capai batas itu, marketplace langsung memungut PPh 22 untuk transaksi selanjutnya,” tegas Hestu.

Jenis Usaha yang Tidak Kena Pungutan Marketplace

PMK 37/2025 juga menetapkan pengecualian PPh 22 untuk kategori usaha spesifik:

  1. Jasa Logistik & Transportasi Online: Ekspedisi pengiriman barang dan pengemudi ojek online (ojol).
  2. Pemegang SKB PPh: Merchant bersertifikat Surat Keterangan Bebas pemotongan pajak, seperti rekanan pemerintah.
  3. Penjual Pulsa/Kartu Perdana: Distributor pulsa atau token listrik tidak dipungut PPh 22 karena telah diatur skema pajak final tersendiri.
  4. Emas dan Properti: Penjualan emas batangan, perhiasan, serta pengalihan hak tanah/bangunan yang proses pajaknya ditangani notaris.

“Untuk properti, pungutan 2,5% tetap berlaku lewat notaris. Jadi marketplace tak perlu memungut ulang,” jelas Hestu.

Kasus Impor Gula: Charles Sitorus Eks ASDP Divonis 4 Tahun, Tom Lembong 4,5 Tahun

Mekanisme Pengawasan dan Dasar Hukum

Aturan ini merupakan mandat dari PMK 37/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025. Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya bertugas memantau kepatuhan pelaporan omzet merchant. Pelanggaran atas ketentuan surat pernyataan akan dikenai sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Dampak bagi Ekosistem E-Commerce

Kebijakan ini diharap mendorong pertumbuhan UMK dengan mengurangi beban pajak di fase awal usaha. Data DJP mencatat, 78% merchant lokal di platform e-commerce beromzet di bawah Rp300 juta per tahun—sehingga mayoritas pedagang kecil akan merasakan langsung manfaat insentif ini.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement