Hukum
Home / Hukum / Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan Dana PLTU

Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan Dana PLTU

Foto Ilustrasi, inilah.com
Foto Ilustrasi, inilah.com

headlinesia.com, Surabaya, 8 Juli 2025 – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dana, menambah daftar perkara hukum yang menjeratnya terkait pengelolaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Penetapan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa mantan pejabat tinggi ini kembali berurusan dengan hukum menyusul kasus utang dan penggelapan di PLTU Embalut?

Polda Jawa Timur, melalui Ditreskrimum, mengukuhkan status tersangka Dahlan Iskan usai gelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2025. Keputusan formal tertuang dalam dokumen yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin (7/7/2025).

Mengapa Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka? Penyidik menemukan cukup bukti permulaan yang menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” jelas dokumen tersebut. Pasal-pasal itu mengatur tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, penggelapan biasa, dan percobaan, dengan potensi keterkaitan pencucian uang.

Kasus ini berawal dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap (No. LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, 13 September 2024). Penyidikan formal dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik berencana memanggil keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut serta menyita barang bukti terkait.

Keterkaitan dengan Polemik PLTU

Kasus Impor Gula: Charles Sitorus Eks ASDP Divonis 4 Tahun, Tom Lembong 4,5 Tahun

Penetapan tersangka ini tidak terlepas dari kasus keuangan PLTU Embalut di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang diungkap Majalah Tempo (15 September 2024). Kasus bermula saat PT Cahaya Fajar, pengembang PLTU Embalut yang didirikan kongsi PT Kaltim Electrik (milik Dahlan Iskan) dan PT Ketenagalistrikan Kaltim (Pemprov Kaltim), serta melibatkan Jawa Pos, mengalami guncangan keuangan pada 2023. Perusahaan ini akhirnya menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mengapa Pemprov Kaltim ikut terdampak? Keran dividen dari PT Cahaya Fajar terhenti, dilaporkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah tersebut. Polemik juga melanda anak usaha Jawa Pos lain, PT Indonesia Energi, yang mengelola PLTU Berau di Kaltim, berdekatan dengan PLTU Embalut.

Diduga akibat salah kelola, kedua perusahaan—PT Indonesia Energi (PLTU Berau) dan PT Cahaya Fajar (PLTU Embalut)—mengalami kerugian besar. Audit internal menunjukkan PT Indonesia Energi merugi Rp 400 miliar pada 2021, yang membengkak menjadi Rp 800 miliar pada 2022. Kerugian beruntun ini membuat PLTU Berau tak mampu membayar dividen dan berujung pada gugatan PKPU oleh kreditor, termasuk PT Graha Buana Etam pada Desember 2022.

Respons Belum Diterima

Hingga berita ini diturunkan, upaya seagaimana dikutip dari Tempo untuk mengonfirmasi dokumen penetapan tersangka kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Julest Abraham Abast, belum mendapat respons. Dahlan Iskan sendiri juga belum memberikan tanggapan atas penetapan status tersangkanya. Polda Jatim belum mengungkap lebih detail keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan ini.

Tom Lembong di Vonis 4.5Tahun, Pengadilan Tipikor Batalkan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka menambah kompleksitas masalah hukum yang melingkupi proyek PLTU yang pernah ia kelola, menyoroti lagi pentingnya akuntabilitas pengelolaan BUMN dan proyek strategis nasional.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement