headlinesia.com, Jambi, 5 Juli 2025 – Tekanan dan rayuan demi rayuan terus dialami IM, ibu dari korban dugaan kekerasan seksual oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Alih-alih menerima, ia teguh menolak semua tawaran damai, termasuk uang hingga miliaran rupiah. Mengapa? Jawabannya sederhana namun penuh keyakinan: demi mencegah anak-anak lain menjadi korban berikutnya dan menuntut keadilan penuh bagi anaknya.
“Orang yang datang itu bilang ‘kami disuruh, siapa yang bisa mendamaikan kasus ini. Nah, kalau gagal, pasti ada orang baru yang datang’. Dan betul, setelah saya tolak, tiga hari berikutnya ada orang baru,” papar IM dengan suara lantang saat diwawancarai, Sabtu (5/7/2025).
IM mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat, rumahnya kerap didatangi orang-orang tak dikenal. Mereka datang dengan satu misi: membujuknya menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak laki-lakinya yang masih berusia 13 tahun secara kekeluargaan. Iming-iming yang ditawarkan pun fantastis.
“Saya tidak bisa hitung, berapa orang yang datang ke rumah. Saya ditawarin sampai Rp 1 miliar,” tutur IM. Namun, baginya, tawaran uang sebesar apa pun tak bernilai dibandingkan perjuangan untuk keadilan dan keselamatan anak-anak lain.
Keadilan Lebih Berharga dari Materi
Dengan tegas, IM menyatakan penolakannya. “Saya tidak akan menggantikan keadilan anak saya dengan uang. Saya hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya. Motivasi penolakan miliaran rupiah itu jelas: bukan hanya untuk anaknya, tapi sebagai tameng bagi potensi korban selanjutnya. “Saya cuman mau keadilan bagi anak saya. Dan cuman takut akan ada banyak anak-anak lainnya jadi korban,” sambungnya.
Kronologi Kasus dan Pelaku
Kasus yang mengguncang masyarakat Jambi ini menjerat seorang ASN bernama Rizki Apriyanto alias Yanto. Pelaku dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki IM. Peristiwa tragis itu terjadi pada suatu sore saat korban pulang sekolah. Pelaku diduga menghampiri korban menggunakan mobil dan berpura-pura menanyakan alamat sebelum melakukan perbuatannya.
Vonis Awal dan Tuntutan Keadilan
Perkara ini kini tengah menjalani proses persidangan. Putusan awal telah dijatuhkan, di mana majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun kepada Rizki Apriyanto. Namun, vonis tersebut menuai sorotan tajam dan dianggap tidak setimpal oleh keluarga korban serta pegiat perlindungan anak.
IM dan pendukungnya kini menaruh harapan besar pada proses banding. Mereka mendesak hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama mengingat korban adalah anak-anak dan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai ASN. Hukuman maksimal untuk kekerasan seksual terhadap anak menurut UU TPKS bisa mencapai seumur hidup atau bahkan hukuman mati untuk pelaku berulang.
Comment