Hukum
Home / Hukum / Sejak Tahun 2023 KEJARI Pekanbaru telah Memberhentikan Pemeriksaan Kasus SPPD

Sejak Tahun 2023 KEJARI Pekanbaru telah Memberhentikan Pemeriksaan Kasus SPPD

Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Riau Telah Memberhentikan Pemeriksaan Kasus SPPD
Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Riau Telah Memberhentikan Pemeriksaan Kasus SPPD

Headlinesia.com, Pekanbaru, 3 Juli 2025 – Tim kuasa hukum Muflihun menegaskan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021 telah tuntas secara hukum dan tidak merugikan keuangan negara. Pernyataan tegas ini disampaikan menanggapi sorotan ulang pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau terhadap kasus yang menurut tim hukum telah ditutup Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Berdasarkan tanggal surat 06 Oktober 2023.

Tim Kuasa Hukum Muflihun memandang upaya Ditreskrimsus Polda Riau yang berpotensi menetapkan Muflihun sebagai tersangka sebagai bentuk kriminalisasi yang melanggar asas kepastian hukum (nebis in idem) dan prosedur pidana.

“Perkara ini sudah diperiksa tuntas oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hasilnya, tidak ditemukan kerugian negara. Kerugian yang semula ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pun telah dipulihkan sepenuhnya melalui pengembalian dana ke kas daerah,” tegas Ahmad Yusuf, salah satu pengacara Muflihun, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (3/7/2025).

Bukti kunci yang diajukan tim hukum adalah Surat Resmi Kejari Pekanbaru Nomor B-6869/L.4.10/Fs.1/10/2023 tertanggal 6 Oktober 2023, yang ditandatangani Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya. Surat itu secara eksplisit menyatakan: “Karena kerugian negara telah dipulihkan, maka pemeriksaan dihentikan karena tidak ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah.”

Surat tersebut merujuk pada pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan terhadap seluruh kegiatan terkait, termasuk perjalanan dinas, bimbingan teknis (bimtek), sosialisasi peraturan daerah (perda), dan reses DPRD Riau periode 2020-2021.

Kasus Impor Gula: Charles Sitorus Eks ASDP Divonis 4 Tahun, Tom Lembong 4,5 Tahun

Tim hukum menunjukkan bukti fisik pengembalian dana berupa:

  1. Surat Tanda Setoran (STS) dan mutasi rekening kas daerah.
  2. Setoran sebesar Rp 65.731.300 pada 12 Mei 2022 untuk pengembalian konsumsi reses.
  3. Setoran sebesar Rp 1.118.221.100 pada 22 April 2022 untuk pengembalian temuan perjalanan dinas tahun 2021.

“Kedua setoran itu telah masuk dan tercatat di rekening kas daerah. Bukti ini autentik, sah, dan tidak bisa diperdebatkan. Maka, unsur kerugian negara dalam konstruksi delik korupsi tidak terpenuhi,” tegas Ahmad Yusuf, memperlihatkan dokumen pendukung dari Bank Riau Kepri.

Mengapa tim hukum ancam praperadilan?

Mereka menilai langkah potensial Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan Muflihun sebagai tersangka melanggar hukum. Pasalnya, kasus serupa telah diperiksa dan dihentikan oleh Kejaksaan.

“Ini bukan hanya kriminalisasi, tapi pelanggaran serius terhadap Pasal 50 ayat (1) KUHAP dan Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang penuntutan ganda (nebis in idem) untuk perkara yang sama,” tambah Yusuf.

Tom Lembong di Vonis 4.5Tahun, Pengadilan Tipikor Batalkan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Sebagai langkah antisipasi dan perlawanan hukum, tim kuasa hukum mengungkapkan sedang mempersiapkan:

  1. Permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka (jika dilakukan).
  2. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga merekayasa kasus.
  3. Melaporkan dugaan kriminalisasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.

“Kami tak akan tinggal diam. Kami sudah kumpulkan bukti-bukti kuat untuk diserahkan ke LPSK dan Komnas HAM. Langkah ini untuk memastikan hak-hak hukum klien kami tidak diinjak-injak. Ini soal integritas dan keadilan,” tegas Yusuf, menekankan posisi Muflihun.

Tim hukum mendesak Polda Riau bersikap objektif dan tidak terburu-buru, serta menegakkan asas keadilan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terhadap penjelasan dan desakan tim kuasa hukum Muflihun terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif dan potensi kriminalisasi ini.

Kejagung Lacak Riza Chalid di Malaysia, Tersangka Kunci Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement