Hukum
Home / Hukum / Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahn TNI AD Divonis

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahn TNI AD Divonis

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi. (Puspen TNI)
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi. (Puspen TNI)

headlinesia.com, Jakarta, 28 Juni 2025 – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), Rabu (25/6). Putusan ini menegaskan komitmen TNI terhadap penegakan hukum yang transparan guna menjaga integritas institusi.

Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, proses hukum terhadap Brigjen Yus Adi dinyatakan gugur karena terdakwa telah meninggal dunia.


Bergabung di Channel WhatsApp untuk update lebih cepat, yuk….


Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), menerima hukuman terberat: 14 tahun penjara, denda Rp650 juta (subsider 6 bulan penjara), serta kewajiban membayar uang pengganti Rp39,62 miliar (subsider 6 tahun penjara). Sementara Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan penjara), dan uang pengganti Rp1,64 miliar (subsider 2 tahun penjara).

Kasus ini menyoroti kerentanan pengelolaan dana militer dan upaya sistematis TNI memulihkan kepercayaan publik. Korupsi TWP AD yang merugikan negara miliaran rupiah terjadi pada Tahun Anggaran 2019–2020, melibatkan kerja sama tidak sah antara PT IBU dan Direktorat Keuangan TWP AD pimpinan Brigjen Yus Adi.

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Sritex

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, Sabtu (28/6), bahwa vonis ini mencerminkan komitmen TNI mendukung penegakan hukum akuntabel. “TNI menghormati proses hukum dan mendukung aparat guna menimbulkan efek jera, termasuk terhadap korupsi. Ini bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Reformasi Internal Diperkuat

Kristomei menambahkan, TNI akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah pengulangan kasus serupa. Pernyataan ini menekankan mengapa transparansi di tubuh militer menjadi krusial: sebagai fondasi pertanggungjawaban publik atas penggunaan anggaran negara.

Vonis berbeda terhadap pelaku eksternal (Agustinus) dan internal (Tafieldi) menunjukkan penindakan tegas tanpa pandang status. Langkah ini strategis bagi TNI dalam memerangi praktik korupsi di lingkungan militer dan memulihkan citra setelah terlibatnya perwira tinggi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement