SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lingkungan
Home / Lingkungan / KLH Segel 3 Pabrik Baja di Serang, Langkah Tegas Atasi Polusi Udara Jabodetabek

KLH Segel 3 Pabrik Baja di Serang, Langkah Tegas Atasi Polusi Udara Jabodetabek

Ilustrasi - Petugas dari DLHK saat melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pabrik peleburan baja di Kawasan Industri Millenium. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ilustrasi - Petugas dari DLHK saat melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pabrik peleburan baja di Kawasan Industri Millenium. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

headlinesia.com, Banten – 26 Juni 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel tiga industri peleburan baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Langkah ini dilakukan mengingat ketiga perusahaan terbukti membuang emisi berbahaya langsung ke udara tanpa pengelolaan, demi menanggulangi memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek dan melindungi kesehatan masyarakat.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan penyegelan PT Citra Baru Steel (PT CBS), PT Crown Steel (PT CS), dan PT Sinta Baja Jaya (PT SBJ) pada Rabu (25/6/2025) merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah menegakkan hukum lingkungan. “Ini komitmen nyata KLH/BPLH bertindak tegas terhadap industri pencemar udara. Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri,” tegas Hendropriyono dalam keterangan resmi.

Mengapa tindakan penyegelan ini dianggap krusial? Investigasi KLH mengungkap pelanggaran sistemik dan pengabaian serius:

  1. PT Citra Baru Steel (PT CBS): Memiliki kapasitas produksi 270.000 ton per tahun, namun hanya menggunakan sebagian cerobong. Sebagian besar emisi dari tungku peleburan dibuang tanpa pengendalian.
  2. PT Crown Steel (PT CS): Telah diperingatkan sejak 2023 namun mengabaikan rekomendasi KLH. Perusahaan ini hanya mengandalkan satu cerobong untuk kapasitas 30.000 ton per tahun, membiarkan emisi lepas tak terkendali.
  3. PT Sinta Baja Jaya (PT SBJ): Kondisi paling memprihatinkan. Memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong asap. Seluruh emisi dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengelolaan apapun.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menegaskan mengapa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. “Ini adalah pengabaian yang membahayakan kesehatan publik. Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras,” tegas Irawan. KLH telah memerintahkan penghentian total operasi produksi ketiga perusahaan dan akan mengawasi ketat agar tidak beroperasi sebelum memenuhi seluruh ketentuan pengendalian pencemaran udara.

Penyegelan ini merupakan bagian integral dari upaya strategis KLH/BPLH mengapa kualitas udara nasional, khususnya di kawasan padat penduduk seperti Jabodetabek, harus ditingkatkan. Langkah tegas terhadap industri yang abai terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara diharapkan menjadi efek jera. Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup secara konsisten, demi menjamin hak masyarakat atas udara bersih dan keberlanjutan lingkungan.

46 Tahun Sengketa, Kini Indonesia-Malaysia Garap Potensi Migas 400 Juta Barel dan Trilyunan Kubik Gas

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement