SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / 7 Terdakwa Korupsi Emas Antam Divonis

7 Terdakwa Korupsi Emas Antam Divonis

Tujuh orang terdakwa dari pihak swasta dengan pidana penjara selama 6 hingga 9 tahun terkait kasus korupsi kegiatan usaha komoditas emas. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Tujuh orang terdakwa dari pihak swasta dengan pidana penjara selama 6 hingga 9 tahun terkait kasus korupsi kegiatan usaha komoditas emas. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Headlinesia.com, Jakarta, 29 Mei 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 hingga 9 tahun terhadap tujuh terdakwa dari pihak swasta terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Korupsi yang berlangsung selama 11 tahun (2010-2021) tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 triliun.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Kejaksaan yang meminta hukuman 8-12 tahun penjara.

Daftar Terdakwa & Vonis:

  1. Lindawati Efendi – 9 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp616,9 miliar.
  2. James Tamponawas – 9 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp119,2 miliar.
  3. Djudju Tanuwidjaja – 8 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp43,3 miliar.
  4. Ho Kioen Tjay – 8 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp35,4 miliar.
  5. Suryadi Jonathan – 9 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp343,4 miliar.
  6. Gluria Asih Rahayu – 6 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp2 miliar.
  7. Suryadi Lukmantara – 9 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp444,9 miliar.

Modus Korupsi & Keterlibatan Pejabat Antam

Para terdakwa merupakan pelanggan jasa UBPP LM Antam periode 2010-2022 dengan modus pencucian dan peleburan emas ilegal. Mereka bekerja sama dengan 6 mantan pejabat Antam yang telah dihukum dalam berkas terpisah, termasuk:

  • Tutik Kustiningsih (VP 2008-2011)
  • Herman (VP 2011-2013)
  • Dody Martimbang (Senior EVP 2013-2017)
  • Abdul Hadi Aviciena (GM 2017-2019)
  • M. Abi Anwar (GM 2019-2020)
  • Iwan Dahlan (GM 2021-2022)

Dampak & Reaksi Publik

Kasus ini mencoreng reputasi BUMN tambang dan memicu sorotan terhadap pengawasan logam mulia di Indonesia. Pengacara para terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan banding, sementara KPK didorong untuk mengusut tuntas praktik serupa di sektor pertambangan.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

#KorupsiEmas #Antam #Tipikor #HukumIndonesia

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×