Headlinesia.com, Jakarta, 25 Mei 2025 – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan dugaan kuat bahwa kasus korupsi kredit PT Sritex merupakan tindakan terencana sejak awal oleh tiga tersangka. Pernyataan ini disampaikan dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (23/5/2025), dengan merujuk pada pelanggaran prinsip perbankan dan skema tidak wajar.
Skema Kredit Tanpa Agunan yang Mencurigakan
Yudi menegaskan, kredit tanpa agunan (KTA) seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan berpredikat A, sementara PT Sritex kala itu memiliki peringkat BB- (jauh di bawah standar). “Ini pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan. Skemanya sudah tidak normal sejak awal,” tegas Yudi.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), syarat pemberian KTA mensyaratkan analisis risiko ketat, termasuk track record perusahaan. Namun, dalam kasus Sritex, kredit senilai Rp5,2 triliun (berdasarkan laporan Kejaksaan Agung 2024) disetujui meski kondisi keuangan perusahaan tidak memenuhi kriteria.
Perencanaan Korupsi Sejak 2020
Yudi menduga tiga tersangka—yang belum diungkap identitasnya—telah merancang korupsi ini sejak 2020. “Dana tidak digunakan untuk modal kerja, tapi untuk beli aset atau bayar utang. Ini indikasi kuat korupsi terstruktur,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah PT Sritex dinyatakan pailit pada 2023. Investigasi KPK menemukan aliran dana mencurigakan ke sejumlah pihak, termasuk pejabat bank terkait.
Tuntutan Pertanggungjawaban Hukum
Yudi mendesak agar ketiga tersangka, yang kini berstatus tersangka gratifikasi dan pencucian uang, diadili secara maksimal. “Mereka tidak boleh kaget ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya jelas,” tegasnya.
Ekonom Forensik dari Universitas Indonesia, Dr. Arief Budiman, menyatakan pelanggaran prinsip perbankan dalam kasus Sritex bisa menjadi preseden buruk bagi industri keuangan. “Ini menunjukkan celah sistemik yang rawan disalahgunakan,” katanya.
KPK disebut sedang menyiapkan berkas lengkap untuk segera menaikkan status penyidikan ke tahap penuntutan. Masyarakat menanti transparansi proses hukum atas salah satu kasus korupsi perbankan terbesar dalam dekade ini.
Comment