Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan aturan ketat pada kapasitas produksi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap dapur layanan (SPPG) dilarang menyajikan lebih dari 3.000 porsi per hari. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan, memastikan setiap hidangan yang sampai ke anak sekolah, ibu hamil, dan balita tetap bergizi tinggi.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 30 OKTOBER 2025 – Dalam upaya menjaga kualitas hidangan, Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi membatasi jumlah porsi makanan yang boleh dihasilkan oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan baru ini memasang batas maksimal produksi sebanyak 3.000 porsi per hari.
Kebijakan tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini menjadi panduan operasional bagi semua dapur layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Standar kapasitas normal sebuah SPPG sebenarnya dirancang untuk melayani 2.500 porsi per hari. Rinciannya terdiri dari 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok rentan non-peserta didik atau yang disebut Kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Namun, aturan memberikan kelonggaran. Kapasitas dapat ditingkatkan hingga “tembus” 3.000 porsi per hari, dengan satu syarat mutlak: SPPG harus memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan telah mengantongi sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal angka. “Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” jelas Nanik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, pintu untuk meningkatkan kapasitas hingga 3.000 porsi per hari hanya terbuka jika SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia (SDM), termasuk keberadaan juru masak bersertifikat.
Lebih lanjut, Nanik menggarisbawahi bahwa komposisi ideal tetap mengutamakan standar 2.500 porsi. Menurutnya, langkah ini adalah mekanisme pengendalian mutu. Tujuannya agar setiap dapur layanan MBG beroperasi sesuai dengan kemampuan fasilitas dan tenaga yang dimiliki, tanpa memaksakan kapasitas di luar batas wajar.
“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan,” tegas Nanik. “Prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran kepada penerima manfaat.”
Dengan aturan ini, BGN berharap Program MBG dapat berjalan lebih terukur dan berkualitas. Masyarakat pun diharapkan dapat menerima manfaat optimal dari hidangan bergizi yang disajikan, mendukung kesehatan ibu dan anak serta generasi muda Indonesia.

Comment