SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Konflik Jember: Wakil Laporkan Bupati ke KPK

Konflik Jember: Wakil Laporkan Bupati ke KPK

Wakil Bupati Jember Djoko Susanto saat ditenui di ruang kerjanya beberapa bulan lalu.(KOMPAS.com/Mega Silvia)
Wakil Bupati Jember Djoko Susanto saat ditenui di ruang kerjanya beberapa bulan lalu.(KOMPAS.com/Mega Silvia)

Gejolak internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memanas. Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, secara resmi melayangkan aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Jember, Muhammad Faida. Aduan ini dilatarbelakangi oleh rasa diabaikan dan tidak dilibatkannya Djoko dalam pengambilan kebijakan strategis selama enam bulan mereka memimpin bersama. Langkah tegas ini menandai eskalasi konflik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan di daerah tersebut.


HEADLINESIA.com, JEMBER, 24 SEPTEMBER 2025 –Dalam surat tertanggal 4 September 2025, Djoko menyampaikan keluh kesahnya bahwa dirinya kerap disingkirkan dari agenda-agenda resmi pemerintahan. Pengaduan ini disebutnya sebagai tindak lanjut dari audiensi dengan KPK beberapa bulan sebelumnya. “KPK menyampaikan pada saya bahwa tugas Wabup lebih banyak di bidang pengawasan,” ujar Djoko, Senin (22/9/2025). Menurutnya, apa yang dilakukannya sekarang sesuai dengan fungsi pengawasan tersebut.

Djoko menempuh jalur kedinasan dengan mengirim surat permohonan kepada KPK untuk memberikan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih di Jember. Surat serupa juga telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. “Tapi saya juga tidak akan menyesal walaupun permohonan saya kepada KPK untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan,” tegasnya dengan berani.

Adapun poin-poin pengaduan yang dilayangkan ke KPK mencakup enam hal krusial. Pertama, terkait inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Bupati Nomor 100 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D). Djoko menilai kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan bertentangan dengan Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja dan tumpang tindih dengan tugas wakil bupati.

Kedua, Djoko menyoroti tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian yang berpotensi menurunkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terlihat dari ketidaktepatan penempatan pejabat eselon III yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan eselon II. Ia juga menyayangkan lemahnya independensi Inspektorat daerah.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

Poin ketiga adalah soal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai tidak transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Ketidaktransparanan ini, menurutnya, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan rawan disalahgunakan. “Tidak dibuatnya pedoman pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa, khususnya lelang,” jelas Djoko.

Pengaduan lainnya meliputi keempat, lemahnya tata kelola aset daerah yang diduga menyebabkan ada pihak tidak berhak menggunakan kendaraan dinas pemkab. Kelima, terputusnya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangkat daerah, bahkan hingga terjadi pembangkangan ASN terhadap dirinya. Terakhir, hak keuangan dan protokoler sebagai Wakil Bupati tidak kunjung direalisasikan.

Sementara itu, Bupati Muhammad Faida memilih untuk tidak berkomentar menanggapi surat aduan yang dilayangkan oleh wakilnya sendiri. Saat dijumpai wartawan di Bandara Notohadinegoro Jember, Selasa (23/9/2025), Faida hanya tertawa lepas sebelum masuk ke ruang keberangkatan tanpa memberikan jawaban apa pun. Respons dingin ini semakin menguatkan kesan adanya jarak yang dalam di antara dua pucuk pimpinan Pemkab Jember tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×