Komandan Batalyon Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah kendaraan taktis (rantis) yang diawaki anggotanya menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21). Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025), sang komandan tak kuasa menahan tangis dan berulang kali memohon maaf, menyatakan peristiwa memilukan itu sama sekali bukanlah sebuah niat untuk menghilangkan nyawa.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 3 SEPTEMBER 2025 – Kompol Cosmas resmi dicopot dari jabatannya dan dilepas dari seragam setelah majelis sidang menemukannya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Keputusan tegas ini diumumkan langsung di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, menyusul investigasi mendalam terhadap insiden yang sempat membuat publik geram itu.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis KKEP dalam putusannya, menegaskan bahwa institusi tidak mentolerir kesalahan yang mencoreng martabat dan kepercayaan publik.
Dibalut seragam lengkap dan baret khas Brimob, raut hampa dan penyesalan mendalam tergambar jelas di wajah Kompol Cosmas. Tangisnya pecah tak terbendung seiring dibacakannya putusan sidang. Ia pun menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Affan, yang menjadi korban dari insiden di luar dugaan tersebut.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Kompol Cosmas dengan suara terisak, mencoba meyakinkan majelis dan publik bahwa tragedi itu adalah sebuah musibah yang tidak direncanakan.
Uniknya, sang komandan justru mengaku pertama kali mengetahui korban tewas setelah kejadian viral di media sosial. Pengakuan ini menambah gambaran betapa insiden Kamis (28/8/2025) malam itu berlangsung cepat dan berakhir tragis tanpa disadari sepenuhnya oleh awak rantis.
“Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos. Dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” tambahnya penuh penyesalan.
Dalam rekaman video insiden yang beredar luas, Kompol Cosmas teridentifikasi sebagai anggota yang duduk di posisi kiri dalam kendaraan taktis yang melindas Affan. Tragedi yang merenggut nyawa seorang pemuda berusia 21 tahun ini bukan hanya berakhir dengan sanksi pidana bagi pelaku langsung, tetapi juga pertanggungjawaban moral dan etik bagi pimpinan di dalam kendaraan tersebut.
Putusan PTDH ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran keras bagi seluruh jajaran Polri untuk selalu menjunjung tinggi prosedur dan etika dalam menjalankan tugas, serta menjaga kepercayaan dan keselamatan masyarakat yang dilayani.
Comment