SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / 7 Tersangka Diciduk, 592 Akun Medsos Diblokir oleh Bareskrim

7 Tersangka Diciduk, 592 Akun Medsos Diblokir oleh Bareskrim

Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengenai kasus provokasi di media sosial, Rabu (3/9/2025).(KOMPAS.com/Irfan Kamil)
Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengenai kasus provokasi di media sosial, Rabu (3/9/2025).(KOMPAS.com/Irfan Kamil)

Bareskrim Polri menggerebek gelombang provokasi dan hasutan digital pemicu kerusuhan akhir Agustus lalu dengan memblokir paksa 592 akun dan konten media sosial. Patroli siber masif yang digelar selama 12 hari itu berujung pada penetapan tujuh orang sebagai tersangka yang dijerat pasal-pasal berat, dengan ancaman hukuman penjara berlapis hingga belasan tahun. Para tersangka didakwa menyebarkan konten penghasutan untuk pembakaran Mabes Polri, penjarahan rumah anggota DPR, hingga penggerudukan bandara dan kepolisian.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 3 SEPTEMBER 2025 – Brigjen. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), mengonfirmasi bahwa jajarannya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran. “Akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” tegas Himawan.

Operasi yang berlangsung sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025 ini berhasil mengamankan tujuh individu yang diduga sebagai otak di balik konten-konten beracun tersebut. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat serius berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dua tersangka pertama yang diciduk Polda Metro Jaya pada 27 Agustus adalah WH (31), pemilik akun Instagram @Bekasi_Menggugat (831 pengikut), dan KA (24), seorang mahasiswa pemilik akun @Aliansi_Mahasiswa_Penggugat yang memiliki followers hingga 202 ribu. Keduanya diduga memelintir informasi elektronik dengan mengubah peringatan Said Iqbal agar pelajar tidak demo menjadi sebuah ajakan untuk turun ke jalan. Modus ini dinilai polisi sangat berbahaya dan berpotensi memakan korban dari kalangan pelajar yang termakan hasutan.

Tersangka ketiga adalah LFK (26), seorang pegawai kontrak lembaga internasional pemilik akun @larasfaizati. LFK ditangkap pada 1 September karena diduga membuat konten yang menghasut massa untuk membakar Gedung Mabes Polri—sebuah aksi yang bukan hanya mengancam jiwa petugas tetapi juga berpotensi melukai para demonstran sendiri dalam situasi chaos.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Tersangka keempat, CS (30), karyawan swasta pemilik akun TikTok @cecepmunich, dijerat karena konten provokatifnya yang membidik objek vital nasional. “Kontennya memberikan hasutan untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Himawan. Aksi ini berpotensi melukai banyak pihak dan memicu korban jiwa akibat terganggunya operasional bandara internasional. CS tidak ditahan tetapi wajib lapor.

Tersangka kelima, IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775, ditahan Bareskrim sejak 2 September. Dia dianggap menghasut massa untuk melakukan penjarahan di rumah sejumlah publik figur seperti Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. Ajakan kriminal ini berpotensi menimbulkan korban bentrokan massal antara massa dan aparat penjaga lokasi.

Pasangan suami-istri, SB (35) dan G (20), menjadi tersangka keenam dan ketujuh. Mereka adalah admin akun Facebook @Nannu dan @Bambu_Runcing. Keduanya aktif memprovokasi penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan menggeruduk Polres Jakarta Utara. SB bahkan mengelola grup WhatsApp bernama “Kopi Hitam” yang berganti nama menjadi “BEM RI” dan “ACAB 1312” untuk mengumpulkan massa. Tindakan mereka dinilai sangat membahayakan ketertiban umum dan berpotensi besar menciptakan korban luka-luka dari kedua pihak dalam situasi pengrusakan dan penggerudukan.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal beragam dari UU ITE dan KUHP, dengan total ancaman hukuman yang dihadapi masing-masing bisa mencapai puluhan tahun penjara. Untuk tersangka seperti WH dan KA, ancaman maksimalnya 12 tahun penjara dari Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE. Pasal-pasal lainnya seperti penghasutan untuk kejahatan (Pasal 160 KUHP) dan penyebaran kabar bohong (Pasal 161 KUHP) juga menyertai dakwaan mereka.

Operasi ini menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas penyalahgunaan platform digital untuk tujuan yang dapat memecah belah dan mengancam keamanan nasional, serta mencegah munculnya korban yang lebih luas akibat aksi-aksi anarkis yang diprovokasi dari dunia maya.

Banjir Sumbar: 22 Korban Jiwa 10 Hilang

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×