SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan
Home / Kebijakan / Tunjangan Rumah 50 Juta Hanya Sampai Oktober 2025

Tunjangan Rumah 50 Juta Hanya Sampai Oktober 2025

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara menanggapi gelombang protes masyarakat terkait wacana tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan bagi anggota dewan. Dasco meluruskan bahwa tunjangan sebesar itu hanya akan cair selama setahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, yang kemudian akan digunakan untuk biaya sewa rumah selama masa jabatan lima tahun (2024-2029). Penjelasan ini hadir untuk meredam kesalahpahaman publik yang berujung pada demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 27 AGUSTUS 2025 – Riuh rendah tunjangan perumahan anggota DPR RI periode 2024-2029 akhirnya mendapatkan titik terang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan resmi untuk mengklarifikasi informasi yang sebelumnya beredar luas dan memantik amarah publik.

Dasco menegaskan bahwa anggota dewan tidak menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan secara terus-menerus sepanjang masa jabatan. Pencairan dana tunjangan tersebut hanya dilakukan dalam kurun waktu satu tahun secara bertahap.

“Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025). Ia mengakui bahwa informasi yang disampaikan sejawatnya sebelumnya belum lengkap, sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Latar belakang pemberian tunjangan ini adalah kebijakan bahwa anggota DPR yang dilantik Oktober 2024 mendatang tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. Fasilitas tersebut telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Sebagai penggantinya, mereka menerima tunjangan dalam bentuk uang. Namun, karena anggaran yang belum tersedia secara penuh, pencairannya dilakukan secara cicilan selama 12 bulan. “Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Dasco menambahkan, “Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun.” Dengan demikian, mulai November 2025, tunjangan sebesar itu sudah tidak akan lagi muncul dalam dafti penerimaan anggota dewan.

Besar nilai tunjangan yang mencapai Rp 50 juta itu sendiri, menurut sejumlah anggota DPR, didasarkan pada perhitungan rata-rata harga sewa rumah di kawasan elite Senayan, Jakarta Pusat. Namun, nilai fantastis ini dianggap tidak sensitif oleh publik yang tengah menghadapi beragam kesulitan ekonomi.

Kritik pedas dan kekecewaan massa akhirnya meluap dalam aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen pada Senin (26/8/2025) siang. Aksi tersebut berlangsung hingga malam hari dan sempat diwarnai kericuhan, mencerminkan betapa sensitifnya isi kebijakan ini di mata rakyat. Kini, penjelasan dari pimpinan DPR diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan transparansi kepada publik.

Banjir Sumbar: 22 Korban Jiwa 10 Hilang

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×