SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Kerugian Negara Capai 40 Miliar, “Publik Menunggu Ending dari Perkara ini”

Kerugian Negara Capai 40 Miliar, “Publik Menunggu Ending dari Perkara ini”

Gubernur Kalbar, Ria Norsan saat diwawancarai di Sambas, Selasa 22 April 2025/Foto Sera/Jejaring Kalbar.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan saat diwawancarai di Sambas, Selasa 22 April 2025/Foto Sera/Jejaring Kalbar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah yang diduga merugikan negara hingga Rp 40 miliar. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, resmi diperiksa sebagai saksi pada Kamis (21/8) lalu. Pemeriksaan ini menyoroti periode ketika Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah, mengingat setiap kebijakan proyek infrastruktur harus mendapat persetujuan kepala daerah.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 26 AGUSTUS 2025 – Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa pemanggilan Ria Norsan diperlukan untuk mengonstruksi kasus dan mengungkap apakah terjadi penyimpangan kebijakan selama ia memimpin Mempawah. “Setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan umumnya melalui persetujuan kepala daerah,” tegas Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Tim penyidik juga telah menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada akhir April 2025, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Meski demikian, KPK belum merinci modus dan peran masing-masing tersangka.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, mendesak KPK untuk bekerja cepat dan transparan. “Jika telah ditemukan alat bukti kuat, KPK sebaiknya segera mengembangkan kasus ini,” ujar Hery, Senin (25/8). Ia juga menekankan pentingnya kejelasan status Ria Norsan agar yang bersangkutan dapat mempersiapkan pembelaan hukum.

Hery juga mengingatkan KPK untuk menghindari kesan bahwa kasus ini dijadikan alat politik. “KPK harus menjelaskan ke publik secara transparan agar tidak timbul kesan pengusutan kasus ini menjerat kepentingan hukum seseorang,” imbuhnya.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Dukungan juga disampaikan Hery atas langkah KPK memeriksa Ria Norsan. Menurutnya, hal itu akan memperjelas konstruksi hukum kasus ini. “KPK tentu sudah tahu caranya, namun harus siap menghadapi proses hukum yang berliku. Publik menunggu ending dari perkara ini,” tegasnya.

KPK diharapkan tidak mengulur waktu dalam penuntasan perkara besar ini. Transparansi dan kecepatan proses hukum menjadi kunci agar kasus korupsi yang merugikan uang rakyat miliaran rupiah ini dapat diselesaikan dengan adil dan profesional.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×